Ilustrasi. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk pria berinisial RA (19), yang melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial TK (46), di Pamulang beberapa waktu lalu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang membenarkan penangkapan terhadap RA, pada Selasa 8 Oktober 2024. “Tersangka kami tangkap usai melakukan percobaan pembunuhan kepada TK,” tegas Victor, Kamis 10 Oktober 2024.
Kemudian kepolisian berhasil menangkap pelaku pada pukul 13.00 WIB, kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus Pamulang” lanjutnya.
Terpisah, Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono menjelaskan, motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap TK, karena sakit hati dan dendam.
“Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban yang berinisial N. TK meminta, agar hubungan antara RA dan N tidak berlanjut. Dari situ korban sakit hati dan dendam,” ungkap Suhardono.
Atas kasus tersebut, kata Suhardono, tersangka terancam dengan pasal 340 jo 53 KUHP dan pasal 345 KUHP paling lama delapan tahun penjara.
“Dengan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam pasal 340 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” terangnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…
POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…
POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…
POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…
This website uses cookies.