Saat ini, DJBC Bea Cukai mempunyai dua jenis fasilitas KITE, yaitu KITE Pengembalian, dan KITE Pembebasan.
“Dengan pemberian perizinan fasilitas KITE Pembebasan kepada PT. Nusantara Electric, kami berharap agar dapat memanfaatkan semaksimal mungkin sehingga dapat membantu perkembangan industri di Indonesia,” tegas Rahmat.
Tentunya pemaanfaatan ini harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku,” lanjut Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten.
Kanwil Bea Cukai Banten senantiasa melakukan evaluasi dan monitoring atas pemberian fasilitas.
Tujuannya supaya fasilitas tepat sasaran, dan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas dari Bea Cukai.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.