Saat ini, DJBC Bea Cukai mempunyai dua jenis fasilitas KITE, yaitu KITE Pengembalian, dan KITE Pembebasan.
“Dengan pemberian perizinan fasilitas KITE Pembebasan kepada PT. Nusantara Electric, kami berharap agar dapat memanfaatkan semaksimal mungkin sehingga dapat membantu perkembangan industri di Indonesia,” tegas Rahmat.
Tentunya pemaanfaatan ini harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku,” lanjut Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten.
Kanwil Bea Cukai Banten senantiasa melakukan evaluasi dan monitoring atas pemberian fasilitas.
Tujuannya supaya fasilitas tepat sasaran, dan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas dari Bea Cukai.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.