Pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Nusantara Electric, oleh Kanwil DJBC Provinsi Banten. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT Nusantara Electric, Kamis 3 Oktober 2024 kemarin.
Perusahaan yang terletak di Kabupaten Tangerang itu, menjadi wilayah pengawasan Bea Cukai Tangerang.
Penerbitan perizinan ini, sesuai dengan salah satu misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Industrial Assistance.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Rahmat Subagio, memimpin dan mendengarkan secara langsung penjelasan manajemen perusahaan, dalam rapat penilaiannya.
“Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu,” kata Rahmat Subagio.
Sebelumnya, PT Nusantara Electric telah melalui pemeriksaan lapangan, dan penelitian atas kelengkapan persyaratan. Ini bertujuan, supaya kami yakin bahwa pemberian fasilitas ini tepat sasaran,” tambahnya.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan tersebut, terbebas dari pungutan PPN dan PPnBM atas impor.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
This website uses cookies.