Ketua Fraksi PSI Kota Tangerang Selatan Alexander Prabu (baju putih), bersama Yulianah, saat berdikusi dengan Lurah Pondok Jaya, Hendi Apriansyah (kiri). (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Ketua Fraksi PSI Kota Tangerang Selatan Alexander Prabu memastikan, pihaknya akan mengawal persoalan pendirian Gereja Kanaan Jawa, yang terletak di Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren.
Pernyataan Alex tersebut, saat bersilaturahmi dengan Lurah Pondok Karya Hendi Apriansyah, sekaligus mencari solusi guna mengantisipasi kegaduhan di wilayah tersebut.
“Kami dari Fraksi PSI berkoordinasi dengan Lurah Pondok Karya. Jangan sampai, (seakan-akan) pemerintah setempat tidak berbuat apa-apa. Karena orang beribadah itu dijamin Undang-undang, asal ikut aturan,” kata Alex, Rabu 2 Oktober 2024.
Dalam diskusinya dengan Lurah Pondok Karya, sambung Alex, pihaknya melihat bahwa pengurus Gereja Kanaan Jawa telah mematuhi, dan memenuhi persyarakat proses perizinan.
“Dari segi hukum dan peraturan kayaknya sudah selesai. Saya sudah lihat data pelaporan Pak Lurah, juga data pelaporan (proses pengurusan izin pendirian),” papar Alex.
Alex menegaskan, agar perangkat daerah penjaga ketentraman dan ketertiban, segera mencopot spanduk yang berisi penolakan pendirian gereja tersebut.
Pasalnya, imbuh Alex, spanduk-spanduk yang berisi provokasi itu, akan mengganggu kondusivitas Kota Tangerang Selatan, terlebih menjelang Pilkada. “Saya minta kepada Satpol PP untuk menertibkan,” tegasnya.
Saya juga minta warga Tangsel jangan memprovokasi, juga terprovokasi. Kita saling menghargai satu sama lain. Ini kan menjelang Pilkada, jadi semua harus adem ayem. Bermusyawarah. Ciri khas orang Indonesian bermusyawarah (menyelesaikan masalah),” tandasnya.
Sementara itu, Lurah Pondok Karya Hendi Apriansyah membeberkan, bahwa kedatangan para Anggota DPRD dari Fraksi PSI tersebut, guna mengklarifikasi dan mencari solusi bagi pendirian gereja yang terletak di RT 03/01 itu.
“Pada dasarnya, para Dewan (Anggota DPRD dari Fraksi PSI) ini meminta klarifikasi dari saya, terkait spanduk (penolakan) tersebut,” jelas Hendi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta, agar Asisten Daerah, dan Kepala…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengatakan, dalam Undang-undang nomor 23 tahun…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu pengelolaan sampah di Kota…
POSRAKYAT.ID - Salah seorang penggiat lingkungan yang enggan disebut namanya menyatakan, informasi 1000 ton sampah…
POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…
POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…
This website uses cookies.