Birokrasi

Soal Sampah, Pilar Saga Minta Asda dan Kepala DLH Tanggung Jawab

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta, agar Asisten Daerah, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertanggung jawab, jika menemukan adanya pungutan, pada upaya-upaya ‘gelap’ pembuangan sampah.

“Kalau misalkan itu (pembuangan sampah) tidak melalui retribusi yang sah, itu ilegal. Orang datang, lempar (sampah) kasih 2.000, itu bisa pidana. Jangan bermain-main dalam masalah ini,” ujar Pilar Saga, Jumat 9 Januari 2026.

Saya minta Pak Asda, tolong bertanggung jawab. Dan Pak Kadis LH bertanggung jawab. Yang melakukan itu, hukuman pidana. Dan saya sangat tegas. Saya sangat melawan orang-orang yang memanfaatkan suasana,” tambahnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, lanjut Pilar, tengah berkoordinasi dengan jajaran Polres dan Kejari, untuk memastikan agar pelanggaran-pelanggaran pembuangan sampah sembarangan dapat maksimal.

“Kita minta bantu dengan Polres dan Kejari, supaya tidak salah langkah. Ini kan masalah hukum ya. Kita seperti ini, supaya ada efek jera. Seperti itu. Saya minta mulai detik ini, yang melakukan pelanggaran, kalau memang terbukti, dan dia memang pelaku, ya itu harus ditindak gitu,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu sampah di Kota Tangerang Selatan yang hingga kini belum juga menemukan solusi, menjadi salah satu pertanda gagalnya kinerja Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar).

Lingkungan yang Baik, Amanat Undang-undang

Pasalnya, lingkungan hidup yang baik, menjadi amanat dan urusan wajib Pemerintah Daerah, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Ini sebagai pelayanan dasar. Sehingga apa? Sampah dan lingkungan hidup, itu adalah tanggung jawab Pemerintahan Daerah,” beber Dian.

Dian juga mengungkapkan, permasalahan sampah yang kini tengah hangat di Kota Tangsel, merupakan sebab dari kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup, terkait pengelolaan sampah.

“Kegagalan pengelolaan sampah hari ini, mencerminkan kelalaian dari struktur dalam penyelenggaran pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab dari Kepala Daerah,” tambahnya.

Kepala daerah, ucap Dian, memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan amanat yang tertuang pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu. “Kalau kita mengacu pada doktrin dalam hukum administrasi negara, ada prinsip yang namanya ultimate responsibility. Artinya apa? Kepala Daerah, tetap bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan,” tegas Dian.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027, Bapemperda DPRD Tangsel Ungkap Tiga Usulan Ditarik

POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…

1 hari ago

Kunjungan APKB Provinsi Banten, Bea Cukai Buka Ruang Diskusi bagi Pengusaha

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…

1 hari ago

Hari Santri 2026 di Tangsel, Baznas Bagikan Uang Pembinaan Hingga 18 Juta

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…

1 hari ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ambu Provinsi Banten Soroti MBG hingga Karhutla

POSRAKYAT.ID — Koordinator Aliansi Masyarakat Bersatu (Ambu) Provinsi Banten Mohammad Royhan Daestaki menyatakan, gelaran dialog…

3 hari ago

Bea Cukai Tangerang Catat Penerimaan Rp2,77 Triliun hingga September 2026

POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…

4 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Ruko Pasca Ledakan Pasar Cimanggis

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…

4 hari ago

This website uses cookies.