Politik

Soal Sampah, Pengamat Tantang DPRD Tangsel Beri Sanksi Kepala Daerah

POSRAKYAT.ID – Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengatakan, dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, DPRD memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, khususnya dalam kinerja kepala daerah dan kebijakannya.

Melihat hal itu, sambung Dian, dalam isu sampah yang tengah hangat di Kota Tangsel, DPRD tidak boleh berdiam diri. “Seluruh Kepala Daerah wajib melaksanakan dan mentaati, peraturan perundang-undangan, melaksanakan kebijakan pelayanan publik. Jika dilanggar, maka ada mekanisme melalui DPRD,” ujar Dian, Jumat 9 Januari 2026.

Mekanisme pemberian sanksi teguran, sanksi administrasi, hingga pemberhentian itu harus melalui DPRD. DPRD punya Hak Interpelasi. DPRD punya Hak Angket. Jika sampah saat ini menjadi masalah ‘tanpa solusi’, DPRD tidak boleh diam saja dong,” tambahnya.

Sanksi itu, lanjut Dian, telah tertuang dalam Pasal 67 huruf B, di Undang-undang nomor 23 tahun 2014. “Karena ini ada kaitannya dengan DPRD, sanksi admistrasinya kan jelas. Selain ada sanksi administrasi yang berhubungan dengan kegagalan pengolahan sampah, itu kan otomatis akan menimbulkan konsekuensi politik,” terang Dian.

Hingga saat ini, imbuhnya, DPRD Kota Tangsel terkesan menjadi ‘penonton’, di tengah keriuhan isu sampah yang ada. “Kenapa DPRD diem aja nih? Ini apakah ada hubungan politiknya? Harusnya kan DPRD jalan dong. Kok ‘melempem’?” tegas Dian.

DPRD harus gerak, kenapa?Tujuannya adalah untuk menjaga prinsip check and balance. Legislatif wajib menegaskan akuntabilitas pemerintahan yang demokratis. Kenapa nih DPRD-nya diem aja? Sedangkan kepala daerah itu adalah jabatan politik,” imbuhnya.

Menyoal isu sampah, ungkap Dian, jelas bahwa pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan, gagal menjalankan kebijakan kota yang layak huni. “Alasannya sudah jelas. Kenapa DPRD sampai sekarang diem aja? Enggak ada tindak lanjut,” kata Dian lagi.

Kegagalan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan ini, secara hukum ya, merupakan kegagalan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang merupakan urusan wajib,” tandasnya.

Sebelumnya, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, lingkungan hidup yang baik, menjadi amanat dan urusan wajib Pemerintah Daerah, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Ari Kristianto

Recent Posts

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027, Bapemperda DPRD Tangsel Ungkap Tiga Usulan Ditarik

POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…

1 hari ago

Kunjungan APKB Provinsi Banten, Bea Cukai Buka Ruang Diskusi bagi Pengusaha

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…

1 hari ago

Hari Santri 2026 di Tangsel, Baznas Bagikan Uang Pembinaan Hingga 18 Juta

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…

1 hari ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ambu Provinsi Banten Soroti MBG hingga Karhutla

POSRAKYAT.ID — Koordinator Aliansi Masyarakat Bersatu (Ambu) Provinsi Banten Mohammad Royhan Daestaki menyatakan, gelaran dialog…

2 hari ago

Bea Cukai Tangerang Catat Penerimaan Rp2,77 Triliun hingga September 2026

POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…

4 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Ruko Pasca Ledakan Pasar Cimanggis

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…

4 hari ago

This website uses cookies.