Politik

Soal Sampah, Pengamat Tantang DPRD Tangsel Beri Sanksi Kepala Daerah

POSRAKYAT.ID – Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengatakan, dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, DPRD memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, khususnya dalam kinerja kepala daerah dan kebijakannya.

Melihat hal itu, sambung Dian, dalam isu sampah yang tengah hangat di Kota Tangsel, DPRD tidak boleh berdiam diri. “Seluruh Kepala Daerah wajib melaksanakan dan mentaati, peraturan perundang-undangan, melaksanakan kebijakan pelayanan publik. Jika dilanggar, maka ada mekanisme melalui DPRD,” ujar Dian, Jumat 9 Januari 2026.

Mekanisme pemberian sanksi teguran, sanksi administrasi, hingga pemberhentian itu harus melalui DPRD. DPRD punya Hak Interpelasi. DPRD punya Hak Angket. Jika sampah saat ini menjadi masalah ‘tanpa solusi’, DPRD tidak boleh diam saja dong,” tambahnya.

Sanksi itu, lanjut Dian, telah tertuang dalam Pasal 67 huruf B, di Undang-undang nomor 23 tahun 2014. “Karena ini ada kaitannya dengan DPRD, sanksi admistrasinya kan jelas. Selain ada sanksi administrasi yang berhubungan dengan kegagalan pengolahan sampah, itu kan otomatis akan menimbulkan konsekuensi politik,” terang Dian.

Hingga saat ini, imbuhnya, DPRD Kota Tangsel terkesan menjadi ‘penonton’, di tengah keriuhan isu sampah yang ada. “Kenapa DPRD diem aja nih? Ini apakah ada hubungan politiknya? Harusnya kan DPRD jalan dong. Kok ‘melempem’?” tegas Dian.

DPRD harus gerak, kenapa?Tujuannya adalah untuk menjaga prinsip check and balance. Legislatif wajib menegaskan akuntabilitas pemerintahan yang demokratis. Kenapa nih DPRD-nya diem aja? Sedangkan kepala daerah itu adalah jabatan politik,” imbuhnya.

Menyoal isu sampah, ungkap Dian, jelas bahwa pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan, gagal menjalankan kebijakan kota yang layak huni. “Alasannya sudah jelas. Kenapa DPRD sampai sekarang diem aja? Enggak ada tindak lanjut,” kata Dian lagi.

Kegagalan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan ini, secara hukum ya, merupakan kegagalan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang merupakan urusan wajib,” tandasnya.

Sebelumnya, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, lingkungan hidup yang baik, menjadi amanat dan urusan wajib Pemerintah Daerah, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Ari Kristianto

Recent Posts

Embay Mulya Syarief Soroti Pembangunan Kota Serang: Banyak PR-nya

POSRAKYAT.ID - Tokoh Provinsi Banten Embay Mulya Syarief mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, harus lebih…

1 hari ago

Mustopa Jadi Wakil Ketua DPRD Tangsel, DPW PKS Banten: Itu Hal Biasa

POSRAKYAT.ID — Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten Najib Hamas menegaskan, pergantian M.…

2 hari ago

Pengelola Travel Solusi Baitullah Indonesia Dilaporkan ke Polres Tangsel

POSRAKYAT.ID – Salah seorang jemaah umrah, Dendy Pradana mengaku telah melaporkan pengelola travel PT Solusi…

2 hari ago

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Tangerang Selatan 47,4 Persen

POSRAKYAT.ID  – Gubernur Banten Andra Soni, memberi apresiasi atas capaian cek kesehatan gratis di Kota…

4 hari ago

Raih 11 Emas, Atlet Taekwondo Nusa Tenggara Timur Ikut Kejurnas Pakai Dana Swadaya

POSRAKYAT.ID — Pelatih atlet Taekwondo yang tergabung dalam grup Bojang Adiaksa Sikka, asal Nusa Tenggara…

5 hari ago

Kolaborasi KPPBC Tangerang, Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Bernilai 62 Miliar

POSRAKYAT.ID - Hasil penindakan barang kena cukai ilegal (BKC) antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea…

6 hari ago

This website uses cookies.