Politik

Soal Sampah, Pengamat Tantang DPRD Tangsel Beri Sanksi Kepala Daerah

POSRAKYAT.ID – Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengatakan, dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, DPRD memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, khususnya dalam kinerja kepala daerah dan kebijakannya.

Melihat hal itu, sambung Dian, dalam isu sampah yang tengah hangat di Kota Tangsel, DPRD tidak boleh berdiam diri. “Seluruh Kepala Daerah wajib melaksanakan dan mentaati, peraturan perundang-undangan, melaksanakan kebijakan pelayanan publik. Jika dilanggar, maka ada mekanisme melalui DPRD,” ujar Dian, Jumat 9 Januari 2026.

Mekanisme pemberian sanksi teguran, sanksi administrasi, hingga pemberhentian itu harus melalui DPRD. DPRD punya Hak Interpelasi. DPRD punya Hak Angket. Jika sampah saat ini menjadi masalah ‘tanpa solusi’, DPRD tidak boleh diam saja dong,” tambahnya.

Sanksi itu, lanjut Dian, telah tertuang dalam Pasal 67 huruf B, di Undang-undang nomor 23 tahun 2014. “Karena ini ada kaitannya dengan DPRD, sanksi admistrasinya kan jelas. Selain ada sanksi administrasi yang berhubungan dengan kegagalan pengolahan sampah, itu kan otomatis akan menimbulkan konsekuensi politik,” terang Dian.

Hingga saat ini, imbuhnya, DPRD Kota Tangsel terkesan menjadi ‘penonton’, di tengah keriuhan isu sampah yang ada. “Kenapa DPRD diem aja nih? Ini apakah ada hubungan politiknya? Harusnya kan DPRD jalan dong. Kok ‘melempem’?” tegas Dian.

DPRD harus gerak, kenapa?Tujuannya adalah untuk menjaga prinsip check and balance. Legislatif wajib menegaskan akuntabilitas pemerintahan yang demokratis. Kenapa nih DPRD-nya diem aja? Sedangkan kepala daerah itu adalah jabatan politik,” imbuhnya.

Menyoal isu sampah, ungkap Dian, jelas bahwa pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan, gagal menjalankan kebijakan kota yang layak huni. “Alasannya sudah jelas. Kenapa DPRD sampai sekarang diem aja? Enggak ada tindak lanjut,” kata Dian lagi.

Kegagalan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan ini, secara hukum ya, merupakan kegagalan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang merupakan urusan wajib,” tandasnya.

Sebelumnya, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, lingkungan hidup yang baik, menjadi amanat dan urusan wajib Pemerintah Daerah, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Ari Kristianto

Recent Posts

Wimili Childcare The Icon BSD, Gramedia Hadirkan ‘Rumah Kedua’

POSRAKYAT.ID – Gramedia kembali memperluas layanan pendidikan anak usia dini dengan meresmikan We Are Family,…

3 hari ago

Klaim 90 Ribu Anak Gunakan Bus Sekolah Tangsel, Pilar Wacanakan Penambahan Armada

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, lebih dari 98 ribu anak…

4 hari ago

Fasilitas Bea Cukai Permudah Penyelenggaraan IndoBuildTech 2026 di ICE BSD

POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten,…

5 hari ago

BMD Kota Tangerang Jadi Pengelolaan Air, Kepala BPKD Bungkam

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Dian Eka Prastiwi menyebut, penggunaan dan pemanfaatan Barang…

5 hari ago

Wacana Pembangunan Kampung Kota di Kecamatan Setu

POSRAKYAT.ID –  Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah mewacanakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah,…

5 hari ago

BPK Temukan Fee hingga 35 Persen dan Belanja Fiktif, Dana BOSP Kabupaten Tangerang Jadi Bancakan?

POSRAKYAT.ID — Praktik dugaan permainan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat di Kabupaten…

6 hari ago

This website uses cookies.