POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Sosial Tangsel, Ervin Ardani menyatakan, saat ini pihaknya hanya fokus kepada pemberian kesempatan kepada pelajar disabilitas, untuk membantu pelayanan di dinas tersebut.
“Kalau untuk jadi pegawai pemerintah kan kebetulan kita se-Indonesia belum bisa karena ada Undang-undang yang baru, udah tidak boleh menerima lagi pegawai,” kata Ervin, ditulis Senin 9 September 2024.
Yang ada, (Dinas Sosial Tangsel) membantu memfasilitasi untuk magang (pelajar disabilitas) untuk praktik kerja lapangan (PKL) aja. Untuk kuota (PPPK) disabilitas memang ada, cuma itu kewenangannya dari Menpan-RB,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komunitas Mata Jari Abizar Giffari Nasir menyatakan, saat ini masih banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan kesempatan berdaya, dan berkarya dalam progres pembangunan di Kota Tangsel.
“Jadi dari sisi kesejahteraan dan kemandirian teman-teman tuna netra, tolak ukurnya di sana (bekerja). Semoga, semakin banyak ya instansi yang bisa memberikan lapangan pekerjaan bagi teman-teman tuna netra,” tegasnya.
Menyinggung Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2019, tentang penyandang disabilitas, Abizar mengaku agar regulasi tersebut dapat teraplikasi secara optimal, khususnya bagi penyandang tuna netra.
“Karena memang perlu kami katakan ya, dari pihak kami sebagai disabilitas bahwa peraturan tersebut belum terimplementasi secara baik. Teman-teman (dari) Mata Jari baru mengetahui peraturan tersebut,” ungkap Abizar.
Terpisah, Legislator PSI Dapil Serpong-Setu, yang juga Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Alexander Prabu mengatakan, dari aspirasi yang ada, teman-teman disabilitas perlu mendapat perhatian dan pelayanan yang sama.