Birokrasi

Angan-angan PSEL di Kota Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Salah seorang penggiat lingkungan yang enggan disebut namanya menyatakan, informasi 1000 ton sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang Kota Tangerang Selatan, guna mengejar syarat Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

“DLH Kota Tangerang Selatan mengklaim 1.000 ton per hari untuk apa? Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bisa memenuhi syarat untuk mengikuti program PSEL dari Danantara,” ujar Sumber lewat sambungan telepon, Kamis 8 Januari 2026.

Sementara, lanjut Sumber, dengan regulasi terbaru di Peraturan Presiden (Perpres) 109 tahun 2025 soal PSEL, menjadikan kegalauan bagi para investor. Pasalnya, dengan Perpres tersebut, metode pembayaran terhadap investor menjadi dilematis.

“Dulu, dengan Perpres nomor 35 tahun 2018, investor mendapat bayaran lewat tipping fee, dan jual listrik dari PSEL itu, 12 sekian cent dollar. Sekarang, tipping fee-nya hilang, dan Danantara sanggup bayar 20 cent dollar, dari tiap kilowatt listrik yang dihasilkan,” jelasnya.

Melihat hal itu, sambungnya, apakah para investor masih tertarik terhadap program PSEL? “Kalau kebijakan lama, jual beli listrik tidak lagi menjadi keutamaan ‘penghasilan’ para investor. Mereka bisa tetap jalan, dengan mengandalkan tipping fee sampah yang masuk ke PSEL,” tegas Sumber.

Dengan kebijakan terbaru, mereka akan lebih berstrategi terhadap teknologi mereka. Kenapa? Supaya teknologi itu, bisa menghasilkan listrik sebesar-besarnya. Nah, tinggal mereka masih tertarik atau enggak dengan kebijakan baru itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya terus menjajaki tahapan-tahapan implementasi PSEL.

“Target-target yang kita mau capai termasuk masalah perizinan, lalu aturan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS)-nya. Lalu terkait dengan komunikasi dengan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PLN-nya dan lain sebagainya,” ungkap Pilar, Kamis 15 Mei 2025 lalu.

Pilar menghendaki, proses tersebut dapat selesai selama 3 tahun, 7 bulan. “Maka dari itu kita langsung gerak cepat nih. Menyiapkan apa yang menjadi kebutuhan konsorsium,” jelasnya.

Di Peraturan Kementerian Keuangan (Pemermenkeu) tahun 2021, maksimum (subsidi) tipping fee itu Rp500 ribu per ton (sampah). Tapi tentu saja ini sedang kita rumuskan,” tegas Pilar.

Ari Kristianto

Recent Posts

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027, Bapemperda DPRD Tangsel Ungkap Tiga Usulan Ditarik

POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…

1 hari ago

Kunjungan APKB Provinsi Banten, Bea Cukai Buka Ruang Diskusi bagi Pengusaha

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…

2 hari ago

Hari Santri 2026 di Tangsel, Baznas Bagikan Uang Pembinaan Hingga 18 Juta

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…

2 hari ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ambu Provinsi Banten Soroti MBG hingga Karhutla

POSRAKYAT.ID — Koordinator Aliansi Masyarakat Bersatu (Ambu) Provinsi Banten Mohammad Royhan Daestaki menyatakan, gelaran dialog…

3 hari ago

Bea Cukai Tangerang Catat Penerimaan Rp2,77 Triliun hingga September 2026

POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…

4 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Ruko Pasca Ledakan Pasar Cimanggis

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…

4 hari ago

This website uses cookies.