Dari pihak gereja, ucap Hendi, memohon izin untuk pendirian bangunan. “Untuk (permohonan) gerejanya itu sudah sesuai dengan peraturan SKB dua menteri,” ujar Hendi.
Kementrian Agama, juga Kementrian Dalam Negeri nomor 8, dan 9 tahun 2006 itu terkait pendirian gereja. Pada pasal 14, administratifnya adalah 60 warga yang disahkan oleh Lurah. Dan untuk persyaratan tersebut sudah terpenuhi,” lanjutnya.
Soal spanduk penolakan yang terpasang, papar Hendi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
“Langkah ke depannya, spanduk ini sudah masuk ke ranahnya Satpol PP. Terkait penolakan, sudah masuk di ranah SARA ya. Masuknya di kepolisian,” terangnya.
Ke depannya, kita akan mengadakan rapat koordinasi bersama Polres dan unsur pemerintah ya, lalu bersama dengan orang yang memang melakukan penolakan,” tukas Hendi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang…
POSRAKYAT.ID - Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengungkapkan, giat patroli mobile yang terlaksana di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, pihaknya menggandeng ratusan anak muda di…
POSRAKYAT.ID - Koordinator Wilayah BGN Tangerang Selatan Nindy Sabrina menjelaskan, bahwa penghentian sementara atau suspend…
POSRAKYAT.ID – Muthmainah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPC PKB Kota Tangerang Selatan (Tangsel)…
POSRAKYAT.ID - Kabar tidak sedap datang dari Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, soal adanya dugaan…
This website uses cookies.