Dari pihak gereja, ucap Hendi, memohon izin untuk pendirian bangunan. “Untuk (permohonan) gerejanya itu sudah sesuai dengan peraturan SKB dua menteri,” ujar Hendi.
Kementrian Agama, juga Kementrian Dalam Negeri nomor 8, dan 9 tahun 2006 itu terkait pendirian gereja. Pada pasal 14, administratifnya adalah 60 warga yang disahkan oleh Lurah. Dan untuk persyaratan tersebut sudah terpenuhi,” lanjutnya.
Soal spanduk penolakan yang terpasang, papar Hendi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
“Langkah ke depannya, spanduk ini sudah masuk ke ranahnya Satpol PP. Terkait penolakan, sudah masuk di ranah SARA ya. Masuknya di kepolisian,” terangnya.
Ke depannya, kita akan mengadakan rapat koordinasi bersama Polres dan unsur pemerintah ya, lalu bersama dengan orang yang memang melakukan penolakan,” tukas Hendi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
POSRAKYAT.ID - Sambangi Tangerang Selatan, Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Anna Devi menyebut, dengan…
POSRAKYAT.ID - Direktur PT. Tiara Perkasa Mobil (TPM), Edi Faisal Lubis mengaku, pihaknya tetap akan…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Serang Budi Rustandi melalui akun Tiktok @abdi.kota serang menyatakan, beberapa galian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, gelaran bazar Ramadan menjadi…
This website uses cookies.