Dari pihak gereja, ucap Hendi, memohon izin untuk pendirian bangunan. “Untuk (permohonan) gerejanya itu sudah sesuai dengan peraturan SKB dua menteri,” ujar Hendi.
Kementrian Agama, juga Kementrian Dalam Negeri nomor 8, dan 9 tahun 2006 itu terkait pendirian gereja. Pada pasal 14, administratifnya adalah 60 warga yang disahkan oleh Lurah. Dan untuk persyaratan tersebut sudah terpenuhi,” lanjutnya.
Soal spanduk penolakan yang terpasang, papar Hendi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
“Langkah ke depannya, spanduk ini sudah masuk ke ranahnya Satpol PP. Terkait penolakan, sudah masuk di ranah SARA ya. Masuknya di kepolisian,” terangnya.
Ke depannya, kita akan mengadakan rapat koordinasi bersama Polres dan unsur pemerintah ya, lalu bersama dengan orang yang memang melakukan penolakan,” tukas Hendi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.