Dari pihak gereja, ucap Hendi, memohon izin untuk pendirian bangunan. “Untuk (permohonan) gerejanya itu sudah sesuai dengan peraturan SKB dua menteri,” ujar Hendi.
Kementrian Agama, juga Kementrian Dalam Negeri nomor 8, dan 9 tahun 2006 itu terkait pendirian gereja. Pada pasal 14, administratifnya adalah 60 warga yang disahkan oleh Lurah. Dan untuk persyaratan tersebut sudah terpenuhi,” lanjutnya.
Soal spanduk penolakan yang terpasang, papar Hendi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
“Langkah ke depannya, spanduk ini sudah masuk ke ranahnya Satpol PP. Terkait penolakan, sudah masuk di ranah SARA ya. Masuknya di kepolisian,” terangnya.
Ke depannya, kita akan mengadakan rapat koordinasi bersama Polres dan unsur pemerintah ya, lalu bersama dengan orang yang memang melakukan penolakan,” tukas Hendi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…
POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…
POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…
This website uses cookies.