Dari pihak gereja, ucap Hendi, memohon izin untuk pendirian bangunan. “Untuk (permohonan) gerejanya itu sudah sesuai dengan peraturan SKB dua menteri,” ujar Hendi.
Kementrian Agama, juga Kementrian Dalam Negeri nomor 8, dan 9 tahun 2006 itu terkait pendirian gereja. Pada pasal 14, administratifnya adalah 60 warga yang disahkan oleh Lurah. Dan untuk persyaratan tersebut sudah terpenuhi,” lanjutnya.
Soal spanduk penolakan yang terpasang, papar Hendi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
“Langkah ke depannya, spanduk ini sudah masuk ke ranahnya Satpol PP. Terkait penolakan, sudah masuk di ranah SARA ya. Masuknya di kepolisian,” terangnya.
Ke depannya, kita akan mengadakan rapat koordinasi bersama Polres dan unsur pemerintah ya, lalu bersama dengan orang yang memang melakukan penolakan,” tukas Hendi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Founder Humble Baker Ibnu Pratama menyatakan, guna memperluas jaringan bisnisnya, pihaknya membuka outlet…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, melepas keberangkatan 393 jemaah haji pada kloter…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku terkejut dengan adanya penutupan drainase…
POSRAKYAT.ID - Dalam penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terdapat indikasi…
POSRAKYAT.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Tangsel Ahmad Dohiri menegaskan, beberapa hal masih…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, dalam gelaran Gebyar Lansia inisiasi Dinas…
This website uses cookies.