“Berdasarkan data sengketa informasi publik Kota Tangerang Selatan, tercatat pada tahun 2023 ada lima register penyelesaian sengketa informasi,” ucap Imron.
(Sementara) Pada tahun 2024 sampai dengan Agustus 2024, terdapat tiga register penyelesaian sengketa informasi publik,” sambungnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Kori Kurniawan menyoroti pentingnya pemutakhiran daftar informasi publik yang akurat dan terkini.
“Transparansi dan akuntabilitas badan publik adalah hal (yang) krusial. Badan publik harus menyediakan sumber daya yang memadai,” papar Kori.
(SDM yang mumpuni) Untuk pemutakhiran data, dan memastikan sistem teknologi informasi yang mendukung proses ini,” ujarnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.