“Berdasarkan data sengketa informasi publik Kota Tangerang Selatan, tercatat pada tahun 2023 ada lima register penyelesaian sengketa informasi,” ucap Imron.
(Sementara) Pada tahun 2024 sampai dengan Agustus 2024, terdapat tiga register penyelesaian sengketa informasi publik,” sambungnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Kori Kurniawan menyoroti pentingnya pemutakhiran daftar informasi publik yang akurat dan terkini.
“Transparansi dan akuntabilitas badan publik adalah hal (yang) krusial. Badan publik harus menyediakan sumber daya yang memadai,” papar Kori.
(SDM yang mumpuni) Untuk pemutakhiran data, dan memastikan sistem teknologi informasi yang mendukung proses ini,” ujarnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
POSRAKYAT.ID - Melalui program mewarnai bertajuk Happy Family Coloring (HFC) yang terselenggara dari inisiasi Gramedia,…
POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Banten Pilar Saga Ichsan, meminta agar persepakbolaan di…
This website uses cookies.