“Berdasarkan data sengketa informasi publik Kota Tangerang Selatan, tercatat pada tahun 2023 ada lima register penyelesaian sengketa informasi,” ucap Imron.
(Sementara) Pada tahun 2024 sampai dengan Agustus 2024, terdapat tiga register penyelesaian sengketa informasi publik,” sambungnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Kori Kurniawan menyoroti pentingnya pemutakhiran daftar informasi publik yang akurat dan terkini.
“Transparansi dan akuntabilitas badan publik adalah hal (yang) krusial. Badan publik harus menyediakan sumber daya yang memadai,” papar Kori.
(SDM yang mumpuni) Untuk pemutakhiran data, dan memastikan sistem teknologi informasi yang mendukung proses ini,” ujarnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…
POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Panarub Industry,…
This website uses cookies.