Kamis, Oktober 3, 2024

Bimtek Kominfo, Implementasi Peraturan Komisi Informasi di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik, Ahmad Syatiri menyatakan, gelaran Bimtek sebagai langkah implementasi Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021, di Tangerang Selatan.

Bimtek bertema Pemutakhiran Data, Peningkatan Pelayanan, dan Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut, pihaknya ingin memberikan pembekalan terhadap pentingnya kelengkapan data, dan penanggulangan sengketa.

Pemberian materi terhadap para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan perangkat daerah itu, menjadi upaya dalam rangka memberikan data yang valid, terhadap permohonan masyarakat.

“Harapannya, dapat memberikan gambaran yang jelas terkait proses sengketa informasi serta penyelesaiannya. Sehingga, pelayanan informasi publik di Tangerang Selatan, semakin optimal,” ujar Syatiri, Senin 30 September 2024.

Baca Juga :  Tingkatkan Ekspor, Dua Perusahaan Difasilitasi Kanwil Bea Cukai Banten

Syatiri menambahkan, gelaran Bimtek, juga menekankan mengenai pemutakhiran data dari perangkat daerah.

Penekanan terhadap informasi berkala setiap saat, lanjutnya, juga menjadi salah satu aspek penting, bagi PPID di masing-masing perangkat daerah.

Hadir sebagai narasumber, dua pakar dari Komisi Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus dan Kori Kurniawan.

Imron Mahrus, Komisioner bidang penyelesaian sengketa informasi memaparkan, mengenai penyelesaian sengketa informasi dan pentingnya pemutakhiran daftar informasi publik.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer