Mulai Rabu, 25 September 2024 sampai dengan Sabtu, 23 November 2024. Dan 27 November 2024, menjadi hari pencoblosan Pilkada Serentak.
KPU Kota Tangerang pun meminta kepada ketiga pasangan calon kepala daerah, dengan tim sukses, dan massa pendukung, untuk menjaga kondusifitas wilayah kota Tangerang.
“Kampanye Pilkada Serentak 2024 ini, sesuai regulasi Peraturan KPU nomor 13 soal kampanye, dan PKPU nomor 14 tentang dana kampanye,” tandas Yudhistira.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.