POSRAKYAT.ID – Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat mengaku sangat berhati-hati dalam mengambil langkah soal Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu dikatakan Ajat, manakala pihaknya melakukan verifikasi administrasi sejak 10 Juli, hingga 6 Agustus mendatang.
“Setelah itu kita susun daftar calon sementara (DCS). Kami masih menunggu penjelasan, bahwa ada pergantian Bacaleg TMS sesuai pengajuan dan persetujuan DPP Parpol,” kata Ajat, Selasa 11 Juli 2023.
Atau Bacaleg yang TMS, kami masih menunggu arahan yang komprehensif terkait hal itu. Karena kami juga perlu kehatian-hatian saat menyampaikan ke Parpol,” tambahnya.
Dalam tahapan perbaikan data Bacaleg hingga 9 Juli 2023 kemarin, lanjut Ajat, ijazah dan keterangan Pengadilan Negeri (PN), mendominasi tahapan tersebut.
“Rata-rata ijazah yang belum teregalisir, keterangan PN yang ketuker-tuker upload-nya. Itu rata-rata yang menjadi perbaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ajat Sudrajat menyatakan bahwa 18 Parpol peserta Pemilu melakukan perbaikan data Bacalegnya.
“Ada 18 Parpol yang mengajukan perbaikan dokumen. Semua parpol mengajukan, semuanya di bawah pukul 23.59 wib, tanggal 9 Juli 2023 malam,” kata Ajat, Senin 10 Juli 2023.
Ajat mengatakan, ijazah, KTP, hingga form pernyataan Bacaleg menjadi yang paling banyak permohonan perbaikannya.
“Rata-rata ijazah yang teregalisir, salah input KTP, dan form bb pernyataan Bacaleg yang menjadi permohonan perbaikan,” jelas Ajat.
Ajat mencontohkan, untuk perbaikan form bb pernyataan yang diperbaiki antara lain, pencentangan dalam pengisian form tersebut.