“Yang pasti positif ada luka tusukan di tubuh korban. Tindak pidana ini masuk ke (pembunuhan) perencanaan. Pasal yang kami terapkan di sini, yaitu pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Victor.
Sementara kami dalami. Tentunya, kita menggunakan semua pasal sangkaan. Sesuai dengan kejadian, maupun alat bukti yang kita temukan di lapangan,” tutupnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.