“Yang pasti positif ada luka tusukan di tubuh korban. Tindak pidana ini masuk ke (pembunuhan) perencanaan. Pasal yang kami terapkan di sini, yaitu pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Victor.
Sementara kami dalami. Tentunya, kita menggunakan semua pasal sangkaan. Sesuai dengan kejadian, maupun alat bukti yang kita temukan di lapangan,” tutupnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
POSRAKYAT.ID - Melalui program mewarnai bertajuk Happy Family Coloring (HFC) yang terselenggara dari inisiasi Gramedia,…
POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Banten Pilar Saga Ichsan, meminta agar persepakbolaan di…
This website uses cookies.