Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menuturkan, empat terduga pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951.
“Ketika itu sejumlah orang sedang melakukan ibadah Rosario pada Sabtu 5 Mei 2024,” kata Ibnu, Selasa 7 Mei 2024.
“Tiba-tiba datang pria berinisial D datang dengan mengeluarkan kata kotor atau kasar di saat teman-teman sedang melakukan doa bersama,” jelasnya. (Dion)
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.