Hukum & Kriminal

Buntut Pembubaran Ibadah di Tangsel, Polisi Pidanakan Soal Kepemilikan Sajam

POSRAKYAT.ID – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menjatuhkan pasal kepemilikan senjata tajam (Sejam) kepada empat tersangka, terkait pembubaran ibadah di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menuturkan, empat terduga pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres menjelaskan kronologi peristiwa yang sempat ramai di media sosial tersebut.

“Ketika itu sejumlah orang sedang melakukan ibadah Rosario pada Sabtu 5 Mei 2024, sekira pukul 19.30 WIB,” kata Ibnu, Selasa 7 Mei 2024.

Pada saat ibadah, lanjut Ibnu, datang seorang laki-laki berinisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.

“Tiba-tiba datang pria berinisial D datang dengan mengeluarkan kata kotor atau kasar di saat teman-teman sedang melakukan doa bersama,” jelasnya.

Akibat kegaduhan tersebut, datanglah sejumlah orang untuk mencari tahu apa yang terjadi. Sehingga menimbulkan kegaduhan dan baku hantam.

“Akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan satu orang wanita yang menjadi korban,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Ibnu, kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain UU Darurat RI, pihaknya juga memberikan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 170, 351 KUHP ayat (1).

Juga dengan Pasal 335 KUHP ayat (1), 55 KUHP ayat (1), atas dugaan pembubaran ibadah di Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

3 hari ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

5 hari ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

2 minggu ago

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

2 minggu ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

2 minggu ago

This website uses cookies.