POSRAKYAT.ID – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menjatuhkan pasal kepemilikan senjata tajam (Sejam) kepada empat tersangka, terkait pembubaran ibadah di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel beberapa waktu lalu.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menuturkan, empat terduga pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres menjelaskan kronologi peristiwa yang sempat ramai di media sosial tersebut.
“Ketika itu sejumlah orang sedang melakukan ibadah Rosario pada Sabtu 5 Mei 2024, sekira pukul 19.30 WIB,” kata Ibnu, Selasa 7 Mei 2024.
Pada saat ibadah, lanjut Ibnu, datang seorang laki-laki berinisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.
“Tiba-tiba datang pria berinisial D datang dengan mengeluarkan kata kotor atau kasar di saat teman-teman sedang melakukan doa bersama,” jelasnya.
Akibat kegaduhan tersebut, datanglah sejumlah orang untuk mencari tahu apa yang terjadi. Sehingga menimbulkan kegaduhan dan baku hantam.
“Akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan satu orang wanita yang menjadi korban,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Ibnu, kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain UU Darurat RI, pihaknya juga memberikan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 170, 351 KUHP ayat (1).
Juga dengan Pasal 335 KUHP ayat (1), 55 KUHP ayat (1), atas dugaan pembubaran ibadah di Kecamatan Setu, Kota Tangsel.