Hukum & Kriminal

Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Teluknaga Dibekuk Polisi

“Hasil interogasi, pelaku FAF bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: PMJNews

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Kunjungan Pengusaha Motor Listrik, Pemkot Tangsel Dorong Ekosistem Ramah Lingkungan

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…

5 hari ago

TPPB NICE PIK 2 Resmi Beroperasi, Bea Cukai Tangerang Perkuat Pengawasan Pameran Berikat

POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…

6 hari ago

Tak Ada Limbah, Biotek Saranatama Akui di Taman Tekno Hanya Gudang

POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…

6 hari ago

Wali Kota Tangerang Selatan Tanggapi Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…

6 hari ago

Kelola Sampah Rumah Tangga, Pemerintah Kota Tangerang Selatan Dorong Budidaya Maggot

POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…

1 minggu ago

DLH Tangerang Selatan Tata Taman Kota, Dukung Kualitas Hidup Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…

1 minggu ago

This website uses cookies.