POSRAKYAT.ID – Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus satu dari dua terduga pelaku spesialis pencurian rumah kosong.
Polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial berinisial FA (30), sementara pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial MR (17).
“Pada 9 April 2024, korban AK (29) warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga bersama keluarga mudik ke Magelang dan rumah dalam keadaan kosong,” ungkap Wahyu Hidayat, Selasa 23 April 2024 kemarin.
Menurut Wahyu, korban dan keluarga baru mengetahui kasus tersebut, saat kembali dari kampung halaman pada Rabu 17 April 2024 lalu.
Mereka mendapati rumah dalam keadaan berantakan, dan hilangnya beberapa barang.
“Kerugian korban sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke Kantor Polsek Teluknaga,” ungkap Wahyu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluknaga langsung bergerak melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
“Dari titik handphone korban yang pelaku curi, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kita amankan,” paparnya.
Setelah penggeledahan, pelaku mengakui semua perbuatannya,” tambah Kapolsek.
Kemudian, lanjut Wahyu, pelaku pun menunjukkan barang bukti curian yang lain berupa TV 32 Inch, 2 tabung gas, mesin gerinda, Bor dan gitar yang teesembunyi di area persawahan, tidak jauh dari lokasi rumah korban.