POSRAKYAT.ID – Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Banten AKBP Meryadi mengungkapkan kasus pengiriman narkoba jenis ganja, yang menggunakan jasa JNE.
Meryadi menyatakan, pengungkapan pada Sabtu 8 September 2022 lalu serta pengembangannya, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku. Termasuk oknum kurir dari jasa pengiriman (JNE) tersebut.
“Tiga pelaku yakni FR (26) warga Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, RS (33) warga Kecamatan Tambora Jakarta Barat dan RM (26) warga Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat,” kata Meryadi, dalam jumpa pers, dikutip dari PMJNews, Senin 19 September 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan, menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi bahwa, ada peredaran narkotika jenis ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pengecekan ke gudang transit JNE di Tangerang City, Banten dan benar bahwa ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan-Sumut yang akan dikirim ke Bogor,” kata Nico.
Selanjutnya, petugas melakukan pengawalan terhadap paket tersebut atau control delivery dan berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mengetahui siapa penerimanya.
“Namun sampai dengan Rabu 14 September 2022, telah datang sebanyak 5 paket masing-masing berisi 2 Kg ganja tetapi tidak ada yang mengambil, bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya tidak jelas,” jelas Nico.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Pusat Bogor.
“Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menangamankan satu orang pegawai JNE bernama FR, sekira jam 23.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi, benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS,” ujarnya.
Setelah itu, polisi meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut, dan VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang di daerah Bojong Gede pada Kamis 15 September 2022.
“Petugas pun ikut memantau, dan benar sekira jam 15.30 WIB, ada orang yang akan mengambil paket ganja tersebut kepada FR, yang diketahui berinisial RS dan langsung ditangkap petugas,” ungkapnya.
Beberapa jam kemudian, ada orang menelpon FR yang mengaku teman dari VS, mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Petugas kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut dan sekira jam 19.00 Wib petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM,” terang Nico.
Nico menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS, didapatkan informasi jika keduanya disuruh untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja, dan dibayar Rp300.000 sampai Rp400.000. Begitu juga dengan FR, oknum kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui FR sudah enam kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja,” jelas Nico.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yaitu 5 paket ganja dengan keseluruhan berat 11 kilogram lebih, dan empat unit handphone.
Untuk modus operandi Nico menjelaskan jika para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dan orang yang mengendalikan dari luar membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor dan mengirimkan tepat ke penerima walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju.
“Motifnya sendiri yaitu untuk mendapatkan upah sebagai perantara menjadi pengirim dan penerima paket yang berisi narkotika jenis ganja,” tambah Nico.
Nico mengungkapkan saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini.
Terakhir, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.