“Patuhi peraturan, karena melanggar aturan akan berakibat pada konsekuensi yang harus Anda tanggung,” tegasnya.
“Ini adalah hasil dari proses seleksi yang panjang dan mendalam. Proses mutasi tidaklah mudah. Ada 106 pejabat eselon II dan fungsional yang telah melalui seleksi ketat,” tutur Benyamin.
Berdasarkan informasi, Abdul Aziz, sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang sebelumnya menjabat Kabag Umum pada Sekretaris DPRD.
Kemudian terdapat nama Ahmad Dohiri, sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Ayep Ajat Sudrajat, sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan, Tiara Nasution menyatakan, RA (14), bukanlah menjadi satu-satunya…
POSRAKYAT.ID – Camat Serpong Utara (Serut), Dahlan menegaskan, Pemkot Tangsel tidak memiliki kewenangan, untuk memperbaiki…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melalui Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten, terus…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyebut, rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjajho menyatakan, perubahan sistem pada ekatalog…
POSRAKYAT.ID - Ibnu Jandi menegaskan, Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang harus segera merevisi Peraturan Daerah…
This website uses cookies.