POSRAKYAT.ID – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Herman menyebut, Ruko Golden Boulevard menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol (Minol).
“Banyaknya penjualan Minol yaitu ada di wilayah Ruko Golden Boulevard (RGB),” terang Herman, ditulis Kamis 21 Maret 2024.
Padahal, lanjut Herman, dalam Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2014 pada pasal 112 tertulis soal pelarangan beredar, serta penjualan Minol tersebut.
“Mengatakan perorangan atau badan hukum tidak boleh berjualan di Kota Tangsel intinya, karena nol persen,” jelasnya.
Menurutnya, hasil penjualan dan peredaran minuman keras, atau minuman beralkohol itu tidak menjadi salah satu pendapatan bagi daerah Kota Tangsel.
“Emang tidak ada (masuk ke Pendapatan Asli Daerah atau PAD). Juga tidak ada untuk pemasukan kas daerah. Mungkin juga para pengusaha bisa mengajukan ke Pemkot, kalo memang untuk salah satu sumber PAD,” ungkap Herman.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan razia ke beberapa lokasi, yang disinyalir menjadi tempat beredarnya minuman keras, atau Minol.
Beberapa titik razia di antaranya kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB) pada tempat hiburan Orchid, Jupiter, Matador, Famous, CC, Baleku.
Lalu ada D’Bale di Ruko Malibu, GL di Ruko Bidex, kemudian sekitaran ITC Jalan Pahlawan Seribu, dan Backyard di Intermark.