“Bicara aturan panel boleh dibuka sebanyak 4. Itu pun di lokasi yang sama, bukan di lokasi yang berbeda-beda,” tegas Acep beberapa waktu lalu.
Acep menjelaskan ketika berada di Kelurahan Jelupang, pihaknya terkejut ada pembukaan kotak suara oleh para PPS, sampai menghampar di lantai.
“Seingat saya ada kata-kata oleh divisi hukum KPU siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Ini sudah ada buktinya dan dalilnya mereka melakukan pelanggaran. Harus ada pembinaan KPU kepada jajarannya,” pungkasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.