“Bicara aturan panel boleh dibuka sebanyak 4. Itu pun di lokasi yang sama, bukan di lokasi yang berbeda-beda,” tegas Acep beberapa waktu lalu.
Acep menjelaskan ketika berada di Kelurahan Jelupang, pihaknya terkejut ada pembukaan kotak suara oleh para PPS, sampai menghampar di lantai.
“Seingat saya ada kata-kata oleh divisi hukum KPU siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Ini sudah ada buktinya dan dalilnya mereka melakukan pelanggaran. Harus ada pembinaan KPU kepada jajarannya,” pungkasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.