“Bicara aturan panel boleh dibuka sebanyak 4. Itu pun di lokasi yang sama, bukan di lokasi yang berbeda-beda,” tegas Acep beberapa waktu lalu.
Acep menjelaskan ketika berada di Kelurahan Jelupang, pihaknya terkejut ada pembukaan kotak suara oleh para PPS, sampai menghampar di lantai.
“Seingat saya ada kata-kata oleh divisi hukum KPU siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Ini sudah ada buktinya dan dalilnya mereka melakukan pelanggaran. Harus ada pembinaan KPU kepada jajarannya,” pungkasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…
POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Panarub Industry,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, dalam upaya mengatasi kemacetan lalu…
POSRAKYAT.ID - Warga Perumahan Bukit Nusa Indah (BNI) Ciputat, Kota Tangsel menolak wacana pembangunan SMPN…
This website uses cookies.