“Nanti kan partai akan berkoordinasi ya. Kalau meninggal, dia harus segera memberitahukan ke kita, kan harus berdasarkan dokumen bukan berdasarkan informasi,” ujar Ajat.
Jadi misalnya ada caleg yang meninggal maka partai harus mengurus terkait informasi meninggal, supaya nanti apakah tindak lanjut proses PAW-nya bisa langsung apa tidak,” tandas Ajat.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov…
This website uses cookies.