Politik

Caleg Terpilih di Tangsel Tak Dapat Ditetapkan, Jika..

POSRAKYAT.ID – Komisioner KPU Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat memastikan, Caleg terpilih dalam kontestasi Pemilu tak dapat ditetapkan, jika tak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) hingga 29 Februari mendatang.

“Kalau Caleg ya bisa batal dari penetapan, jika Caleg tersebut tidak melakukan LPPDK. Kemudian kalau meninggal nanti ada mekanisnme lain,” kata Ajat beberapa waktu lalu.

Ajat menyatakan, LPPDK menjadi syarat mutlak dalam penetapan Caleg terpilih. “Jadi ya sejauh ini aturan yang bisa membatalkan, atau tidak dapat menetapkan Caleg itu adalah LPPDK,” tegasnya.

Pihaknya menjelaskan, tahapan pengajuan LPPDK sudah mulai terlaksana sejak 23 Februari lalu.

“Kalo LPPDK, pengajuan di tanggal 23 sampai nanti 29 Februari. Kalau pada tanggal 29 partai belom juga menyerahkan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik (KAP) itu bisa berimplikasi calon terpilihnya,” jelasnya.

Penyampaian bisa melalui SIKDK ke KAP langsung. Jadi tidak kaya dulu ya menyerahkan secara hardcopy, jadi lewat aplikasi, jadi langsung ke KAP,” tambah Ajat.

Penunjukan KAP sendiri, menjadi kewenangan KPU Provinsi. “KAP itu kan bukan wilayah kabupaten/kota, tapi yang menyediakan adalah KPU Provinsi,” ungkap Ajat.

Nanti sebelum partai melakukan submit, jika Calegnya belom submit, itu kan jadi terkendala (Parpol) tidak bisa melakukan submit. Partai mau tidak mau harus melihat Caleg mana yang belom submit,” sambungnya.

KPU Tangerang Selatan (Tangsel) juga memberikan tanggapan soal mekanisme dan peran partai politik (Parpol), dalam ‘membatalkan’ Caleg terpilih duduk di lembaga DPRD.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

20 jam ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

21 jam ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

3 hari ago

Dukung Program Gampang Sekolah, Bappeda Kota Tangerang Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…

3 hari ago

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

4 hari ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

5 hari ago

This website uses cookies.