Politik

Bawaslu Tangsel Tanggapi Pelanggaran di Kirab Pemilu Lewat Medsos

Di antaranya, sambung Taufiq, adalah terkait jumlah peserta kirab, larangan penggunaan kendaraan roda dua, hingga aturan atribut partai.

“Nah itu kan KPU undangannya jelas ke Parpol, tembusan ke Bawaslu, kita atur mekanismenya,” tegas Taufiq.

Satu partai misalkan 50 orang, harus membawa kendaraan roda 4, atau 3. Sepeda motor tidak boleh karena rekomendasi polisi kan ga boleh,” lanjutnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Puluhan Boks Panel PJU di Tangerang Selatan Hilang Dicuri

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…

4 hari ago

Dinas Perhubungan Tangsel Sebut U-Turn di Ciater Jadi Biang Kerok Macet

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat menyebut, kemacetan di ruas Jalan…

4 hari ago

Tablig Akbar, Benyamin Davnie Singgung Perluasan Akses Pendidikan di Tangsel

POSRAKYAT.ID — Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) memiliki wacana soal pengembangan…

4 hari ago

Sosialisasikan PP, Pemkot Tangsel Dorong Perwujudan KBM yang Aman dan Nyaman

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tengah mengintensifkan sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan…

4 hari ago

Tanggapi LSM Pelapor Proyek DLH Kota Tangerang, Adib: Cuma Masuk ‘Tong Sampah’

POSRAKYAT.ID - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul…

4 hari ago

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Optimalisasi Penanganan Stunting

POSRAKYAT.ID - Jelang peringatan Hari Anak Nasional, Juli 2026 mendatang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus…

6 hari ago

This website uses cookies.