Politik

Bawaslu Tangsel Tanggapi Pelanggaran di Kirab Pemilu Lewat Medsos

Di antaranya, sambung Taufiq, adalah terkait jumlah peserta kirab, larangan penggunaan kendaraan roda dua, hingga aturan atribut partai.

“Nah itu kan KPU undangannya jelas ke Parpol, tembusan ke Bawaslu, kita atur mekanismenya,” tegas Taufiq.

Satu partai misalkan 50 orang, harus membawa kendaraan roda 4, atau 3. Sepeda motor tidak boleh karena rekomendasi polisi kan ga boleh,” lanjutnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Miris, Rudapaksa Ayah Tiri di Setu Hingga Hamili Anak di Bawah Umur

POSRAKYAT.ID - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tri Purwanto…

2 hari ago

Hari Gizi Nasional, Kolaborasi Tekan Stunting di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Allin Hendarlin mengungkapkan, pada peringatan Hari Gizi…

5 hari ago

SPAM Angke 2 Bakal Layani Masyarakat Pamulang, Ciputat dan Ciputat Timur

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pembangunan SPAM Angke 2 hasil kerja…

6 hari ago

Gandeng BPBD, DWP Tangerang Selatan Beri Edukasi Anak Siaga Bencana

POSRAKYAT.ID — Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Monalisa Indrawati Bambang menyatakan,…

6 hari ago

Lepas Petugas Haji Tangerang Selatan, Pilar Saga Singgung Pelayanan Bagi Jemaah

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, agar para petugas…

1 minggu ago

Pemkot Tangsel Tuding Sampah Masyarakat Jadi Biang Kerok Banjir di Setu

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, banjir yang terjadi di wilayah…

1 minggu ago

This website uses cookies.