Politik

Bawaslu Tangsel Tanggapi Pelanggaran di Kirab Pemilu Lewat Medsos

Di antaranya, sambung Taufiq, adalah terkait jumlah peserta kirab, larangan penggunaan kendaraan roda dua, hingga aturan atribut partai.

“Nah itu kan KPU undangannya jelas ke Parpol, tembusan ke Bawaslu, kita atur mekanismenya,” tegas Taufiq.

Satu partai misalkan 50 orang, harus membawa kendaraan roda 4, atau 3. Sepeda motor tidak boleh karena rekomendasi polisi kan ga boleh,” lanjutnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Launching Tahap 5, Bumi Harapan Sejahtera Tawarkan Rumah Subsidi Bergaya Mewah

POSRAKYAT.ID - General Manager PT. Bumi Berkah Hijau Andri Suhandi mengatakan, dengan hadirnya tahap 5…

5 hari ago

Pemantauan BKC, Bea Cukai Tangerang Beri Edukasi Kepatuhan di Bidang Cukai

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Tangerang melaksanakan Pemantauan…

6 hari ago

Semester I 2026, Kanwil DJBC Provinsi Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, sepanjang Januari hingga Agustus…

6 hari ago

Operasi ASAP Bea Cukai Banten Ungkap 74,2 Juta Rokok Ilegal hingga Agustus 2026

POSRAKYAT.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama unit vertikalnya mengungkap…

6 hari ago

Andalkan Data BPS, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Pastikan Pengangguran Turun Drastis

POSRAKYAT.ID — Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, berdasarkan data dari Badan…

1 minggu ago

Pemuda Pinang Jadi Wakil Ketua PCNU Kota Tangerang, Ini Kata Wali Kota

POSRAKYAT.ID – Rasman Susandi, salah seorang tokoh pemuda asal Kecamatan Pinang, mendapat kepercayaan menjadi Wakil…

1 minggu ago

This website uses cookies.