POSRAKYAT.ID – Lewat Instagramnya @bawaslu.kotatangsel, lembaga pengawas Pemilu itu memberikan tanggapan soal dugaan pelanggaran yang terjadi pada Kirab Pemilu beberapa waktu lalu.
Melalui Ketua Bawaslu Tangsel, masih dalam postingan Instagramnya, Muhammad Acep menyatakan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran pada Pembukaan Acara Kirab KPU di Stadion Mini Pakujaya, Serpong Utara.
“Kemudian, pada saat yang sama peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut ikut mengibarkan benderanya masing-masing yang mereka bawa,” ujar Acep, dikutip Instagram Bawaslu, Selasa 21 November 2023.
Menurut Acep, pengibaran bendera yang tidak disiapkan oleh panitia merupakan pelanggaran administrasi. Karena itu, pihaknya melakukan penindakan secara langsung kepada penyelenggara yaitu Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tangsel, M. Taufiq menegaskan bahwa dalam Kirap Pemilu 2024, pihaknya melarang adanya pengibaran bendera dan spanduk, selain Partai Politik (Parpol).
“Hanya membawa bendera Parpol, sampai gambar di mobilnya itu, itu hanya Parpol. Tidak ada (gambar, spanduk atau bendera) Caleg, atau Capres Cawapres,” kata Taufiq kepada wartawan, ditulis Senin 20 November 2023.
Ini hanya partai politik yang kita kirabkan, agar ada kesetaraan di sekian kabupaten kota,” sambungnya.
Namun, dalam gelaran Kirab Pemilu pada Minggu 19 November 2023 kemarin, tampak beberapa bendera bergambar Paslon Presiden dan Wakil Presiden.
Bendera yang dominan berwarna merah tersebut, tampak berkibar di sela-sela Kirab Pemilu 2024, Kota Tangsel.
Terkait pengibaran bendera pasangan Capres-Cawapres oleh massa salah satu Parpol, Taufiq mengaku telah membuat aturan yang jelas dalam undangan acara ke pihak Parpol.