Hukum & Kriminal

Polres Serang Bekuk Dua Pengedar Sabu di Taktakan

“Setelah mengamankan paket sabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan dua sabu,” tandas Michael.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Bakal Calon Ketua Kadin Tangsel: BUMD Wajib Menginduk ke Kadin

POSRAKYAT.ID - Bakal Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangsel, Marhadi mengungkapkan, pihaknya akan…

4 hari ago

Tutup Drainase, Kios di Pamulang Diduga Setor Jutaan Rupiah

POSRAKYAT.ID - Salah seorang sumber mengatakan, beberapa kios yang berada di atas drainase di kawasan…

4 hari ago

8 Area Celah Korupsi di Tangerang Selatan Disorot KPK RI

POSRAKYAT.ID - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bahtiar Ujang…

5 hari ago

Kunjungan ke Tangsel, KPK RI Soroti ‘Sikap’ Pejabat Inspektorat

POSRAKYAT.ID - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama menyatakan, sikap…

5 hari ago

Bela Bahlil Lahadalia, Pengamat Singgung ‘Karpet Merah’ SPBU Swasta

POSRAKYAT.ID – Pengamat energi dari Gerilya Institute, Subhkan Agung Sulistio mengatakan, kebijakan satu pintu dalam…

6 hari ago

Tangsel Otozone 2025 Digelar, Geber PAD dari Pajak Kendaraan

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka meningkatkan pendapatan lewat pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov), melalui Bapenda Provinsi…

1 minggu ago

This website uses cookies.