Hukum & Kriminal

Polres Serang Bekuk Dua Pengedar Sabu di Taktakan

“Setelah mengamankan paket sabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan dua sabu,” tandas Michael.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Beri Pelayanan Prima, Dolphin Industry Apresiasi Bea Cukai Banten

POSRAKYAT.ID – PT. Dolphin Food and Beverages Industry, memberikan penghargaan kepada Bea Cukai Banten, atas…

4 hari ago

Dinas Pendidikan Tangsel Minta Sekolah Swasta Tak ‘Todong’ Siswa

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni meminta, agar sekolah-sekolah swasta…

4 hari ago

Dorong Kinerja Ekspor, Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Baru

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Provinsi Banten, kembali menunjukkan…

5 hari ago

Customs Visit Customers, Bea Cukai Banten Perkuat Asistensi Industri Berorientasi Ekspor

POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Broto Setia Pribadi menyampaikan, program Customs Visit…

5 hari ago

Rangkaian Festival Al-Azhom, Dispora Kota Tangerang: Jalan Sarungan, Penguat Ukhuwah Islamiyah

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Tangerang, Kaonang menyatakan, Jalan Sarungan yang…

5 hari ago

Cambridge Enhanced, Binus School Serpong Dorong Kreativitas dan Penguasaan Teknologi

POSRAKYAT.ID – Guna menjawab perkembangan pendidikan saat ini, Binus School Serpong mencetuskan program Cambridge Enhanced,…

5 hari ago

This website uses cookies.