“Setelah mengamankan paket sabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan dua sabu,” tandas Michael.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Founder Humble Baker Ibnu Pratama menyatakan, guna memperluas jaringan bisnisnya, pihaknya membuka outlet…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, melepas keberangkatan 393 jemaah haji pada kloter…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku terkejut dengan adanya penutupan drainase…
POSRAKYAT.ID - Dalam penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terdapat indikasi…
POSRAKYAT.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Tangsel Ahmad Dohiri menegaskan, beberapa hal masih…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, dalam gelaran Gebyar Lansia inisiasi Dinas…
This website uses cookies.