“Setelah mengamankan paket sabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan dua sabu,” tandas Michael.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang…
POSRAKYAT.ID - Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengungkapkan, giat patroli mobile yang terlaksana di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, pihaknya menggandeng ratusan anak muda di…
POSRAKYAT.ID - Koordinator Wilayah BGN Tangerang Selatan Nindy Sabrina menjelaskan, bahwa penghentian sementara atau suspend…
POSRAKYAT.ID – Muthmainah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPC PKB Kota Tangerang Selatan (Tangsel)…
POSRAKYAT.ID - Kabar tidak sedap datang dari Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, soal adanya dugaan…
This website uses cookies.