Hukum & Kriminal

Polres Serang Bekuk Dua Pengedar Sabu di Taktakan

“Setelah mengamankan paket sabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan dua sabu,” tandas Michael.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Bea Cukai Banten Gagalkan Jutaan Batang Rokok llegal di Jalur Merak-Bakauheni

POSRAKYAT.ID - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang…

5 hari ago

Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Karawaci Gelar Patroli Mobile

POSRAKYAT.ID - Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengungkapkan, giat patroli mobile yang terlaksana di…

6 hari ago

Dinas Kesehatan Tangsel Sasar Usia Produktif Galakkan Hidup Sehat

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, pihaknya menggandeng ratusan anak muda di…

6 hari ago

Puluhan SPPG di Tangsel Kena Suspend, BGN Lakukan Pembenahan Besar

POSRAKYAT.ID - Koordinator Wilayah BGN Tangerang Selatan Nindy Sabrina menjelaskan, bahwa penghentian sementara atau suspend…

6 hari ago

Mundur dari Ketua DPC PKB Tangsel, Muthmainah Pilih Fokus di DPRD

POSRAKYAT.ID – Muthmainah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPC PKB Kota Tangerang Selatan (Tangsel)…

6 hari ago

Duh! Oknum Pegawai Perumda Tirta Benteng Tangerang Diduga Gelapkan Pembayaran Konsumen

POSRAKYAT.ID - Kabar tidak sedap datang dari Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, soal adanya dugaan…

7 hari ago

This website uses cookies.