POSRAKYAT.ID – Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael Tandayu mengatakan bahwa, pihaknya telah berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu, di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Taktakan, Kota Serang.
Keduanya masing-masing berinisal AS (35) dan FW (29). AS merupakan warga Unyur, Kota Serang, sementara FW beralamat KTP di Kelurahan Jombang, Kota Cilegon.
“Kedua tersangka diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Rabu 27 September 2023 dini hari lalu,” kata Michael, mengutip PMJNews, Senin 2 Oktober 2023.
Dari kedua tersangka pengedar ini, lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti empat paket sabu serta dua unit handphone.
“Ada empat paket sabu yang berhasil kita amankan. Dua paket dalam rumah kontrakan, sedangkan dua paket sabu lainnya dari lokasi penempelan,” jelasnya.
Michael menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang segera melakukan pendalaman informasi.
“Awalnya penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua tersangka merupakan pengedar,” papar Michael.
Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman informasi,” tambahnya.
Setelah meyakini sasarannya ada di tempat kontrakan, sekira pukul 03.30 Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka AS dan FW.
“Saat penyergapan, keduanya tidak melakukan perlawanan. Berikut barang buktinya, Satresnarkoba membawa keduanya ke Mapolres untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka AS dan FW mengaku bersama RA (DPO) baru saja menempel dua paket sabu untuk pemesan.