Termasuk, lanjutnya, surat pengunduran diri dan SK pemberhentian, apabila terdapat Caleg dari kalangan pegawai negeri.
“KPU harus memastikan persyaratannya lengkap dan memenuhi, kalau si Caleg ini mau masuk menjadi DCT,” ungkap Ajat.
Sekarang kan masih masa pencermatan Caleg (DCT) oleh Parpol. Terakhir sampai 3 November. Setelah itu kita melakukan verifikasi administrasi, dan penyusunan DCT,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
POSRAKYAT.ID - Melalui program mewarnai bertajuk Happy Family Coloring (HFC) yang terselenggara dari inisiasi Gramedia,…
POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Banten Pilar Saga Ichsan, meminta agar persepakbolaan di…
This website uses cookies.