Termasuk, lanjutnya, surat pengunduran diri dan SK pemberhentian, apabila terdapat Caleg dari kalangan pegawai negeri.
“KPU harus memastikan persyaratannya lengkap dan memenuhi, kalau si Caleg ini mau masuk menjadi DCT,” ungkap Ajat.
Sekarang kan masih masa pencermatan Caleg (DCT) oleh Parpol. Terakhir sampai 3 November. Setelah itu kita melakukan verifikasi administrasi, dan penyusunan DCT,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.