Politik

Pencermatan DCT, KPU Tangsel Koordinasi dengan Dua Pilar

Termasuk, lanjutnya, surat pengunduran diri dan SK pemberhentian, apabila terdapat Caleg dari kalangan pegawai negeri.

“KPU harus memastikan persyaratannya lengkap dan memenuhi, kalau si Caleg ini mau masuk menjadi DCT,” ungkap Ajat.

Sekarang kan masih masa pencermatan Caleg (DCT) oleh Parpol. Terakhir sampai 3 November. Setelah itu kita melakukan verifikasi administrasi, dan penyusunan DCT,” tandasnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…

1 minggu ago

DPRD Kota Tangerang Minta Wali Kota Beri Sanksi Kasus Obat Kedaluwarsa

POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…

1 minggu ago

Siperman, Dinas Kependudukan Tangsel Tertibkan Pendudukan Non Permanen

POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…

1 minggu ago

Disemprit BPK, RSU Kota Tangerang Akui Obat Kedaluwarsa Sempat Bercampur

POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…

1 minggu ago

Bocah di Setu Diduga Jadi Korban Pelecehan Pria Paruh Baya

POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…

1 minggu ago

Ratusan PAUD Belum Terakreditasi, Ini Kata Dinas Pendidikan Tangsel

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…

1 minggu ago

This website uses cookies.