Sabtu, Oktober 12, 2024

Pencermatan DCT, KPU Tangsel Koordinasi dengan Dua Pilar

POSRAKYAT.ID – Komisioner KPU Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat mengaku, pihaknya terus berkoordinasi dalam rangka pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif bersama TNI/Polri dan Pemerintah Kota (Pemkot).

“KPU mengundang beberapa instansi seperti Polres, Kodim 0506, perwakilan Pemkot Tangsel, terkait beberapa persyaratan Caleg yang mana wajib mundur,” kata Ajat, ditulis Senin 2 Oktober 2023.

Ajat menuturkan, koordinasi kelembagaan tersebut guna memastikan Caleg-caleg yang belum mundur dari pekerjaan sebagai abdi negara.

“Kami secara kelembagaan berkoordinasi, apakah masih ada Caleg yang kira-kira secara pekerjaan masih aktif. Itu pembahasannya,” jelas Ajat.

Dalam pembahasan Jumat lalu itu, pihaknya tidak menemukan Caleg yang terdata, masih aktif baik sebagai TNI/Polri, maupun ASN.

Baca Juga :  Hilang Kendali, Mahasiswi Unpam Meninggal Terlindas Truk

“Sejauh ini, tidak ada Caleg dari masing-masing lembaga yang berstatus aktif. Alhamdulilah, mereka menyampaikan tidak ada anggota yang wajib mundur,” tutur Ajat.

Menurut Ajat, ada kekhawatiran dari pihak KPU, manakala pada masa pencermatan DCT, Parpol memasukan pegawai negeri aktif sebagai Caleg.

“Hanya saja kuatir, ada pergantian Caleg (aktif) yang kemungkinan masuk. Di masa pencermatan ini, Parpol boleh mengganti calon, merubah atau mengganti nomor urut, dan perpindahan Dapil,” ungkap Ajat.

Ajat mengungkapkan, KPU Tangsel harus memastikan seluruh berkas persyaratan Caleg dalam masa pencermatan DCT, lengkap dan memenuhi syarat.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer