Soal perubahan fungsi peruntukan, pihaknya telah berkoordinas dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel.
“Kami sudah bersurat ke DCKTR terkait dugaan perubahan fungsi peruntukan. Sudah koordinasi, tinggal langkah dr mereka (DCKTR),” tuturnya.
Kalau dari Satpol PP, tinggal di perubahan aturan daerah (Perda). Harapannya sanksinya lebih efektif. Jika ada prostutitusi, pelaku dan pengguna kena Tipiring,” tandas Muhsin.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…
POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…
POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…
This website uses cookies.