Soal perubahan fungsi peruntukan, pihaknya telah berkoordinas dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel.
“Kami sudah bersurat ke DCKTR terkait dugaan perubahan fungsi peruntukan. Sudah koordinasi, tinggal langkah dr mereka (DCKTR),” tuturnya.
Kalau dari Satpol PP, tinggal di perubahan aturan daerah (Perda). Harapannya sanksinya lebih efektif. Jika ada prostutitusi, pelaku dan pengguna kena Tipiring,” tandas Muhsin.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai…
POSRAKYAT.ID - Direktur PT. Tiara Perkasa Mobil, selaku operator Si Benteng dan Bus Tayo, Edi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, M. Yusuf menyatakan, kebutuhan yang paling banyak…
POSRAKYAT.ID - Meski sempat digratiskan untuk kalangan pelajar, ternyata Si Benteng kurang tenar bagi pelajar,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Angkutan, pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Maulana Damanik mengaku, tren pengguna…
POSRAKYAT.ID - Mahludin, atau akrab disapa Icha, berhasil menjadi Ketua KONI Tangsel, periode 2025-2029, usai…
This website uses cookies.