Jumat, Oktober 4, 2024

Tanggapi ‘Kosan Mesum’, Satpol PP Tangsel Bilang Begini

POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumda) pada Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) Muhsin Al Fachry menanggapi soal ‘kosan mesum’ di Anggrek Loka.

Muhsin menambahkan, penertiban penyakit masyarakat akan lebih maksimal, bila peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum (Tibum) direvisi.

“Satpol PP udah berapa kali operasi di sana. Hasil evaluasi Satpol PP sekarang sedang melakukan perubahan Perda terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini Perda selesai,” kata Muhsin, Selasa 26 September 2023 kemarin.

Jika selesai, penegakan akan efektif. Bisa tindak pidana ringan (Tipiring),” tambahnya.

Pihaknya memahami soal tanggapan warga Anggrek Loka 2-2 terkait kurang tepat dan efektifnya razia oleh Satpol PP.

Baca Juga :  Data Pemilih Baru di Pilkada 2024 di Tangsel Bertambah 30 Ribu

Muhsin berujar, Perda nomor 9 tahun 2012 lemah dalam penegakkan Tibum. “Kami mah paham warga menilai kurang efektif. Sebenarnya Perda ini releven saat razia, tapi ada kendala di penegakan,”sebut Muhsin.

Muhsin menyatakan, efektivitas dalam penegakkan ketertiban umum, perlu keterlibatan masyarakat. “Efektif lagi, kalau masyarakat sama-sama mengontrol termasuk pemiliknya,” tegas Muhsin.

Dalam Perda, harusnya pemilik kontrakan atau kosan lapor ke RT dan RW. Mereka lapor ke kelurahan, lapor dari kelurahan laporan ke kami (Satpol PP Tangsel),” ungkapnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer