Penetapan ini perlu terselenggara di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum.
Selain itu, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan, Tiara Nasution menyatakan, RA (14), bukanlah menjadi satu-satunya…
POSRAKYAT.ID – Camat Serpong Utara (Serut), Dahlan menegaskan, Pemkot Tangsel tidak memiliki kewenangan, untuk memperbaiki…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melalui Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten, terus…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyebut, rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjajho menyatakan, perubahan sistem pada ekatalog…
POSRAKYAT.ID - Ibnu Jandi menegaskan, Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang harus segera merevisi Peraturan Daerah…
This website uses cookies.