Birokrasi

Puluhan Pelanggar Perda KTR di Tangsel Disanksi 70 Ribu

POSRAKYAT.ID – Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkena sanksi Rp50 ribu hingga Rp70 ribu.

Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumda) pada Satpol PP Kota Tangsel Muhsin Al Fachry mengatakan, 31 pelanggar itu didapati dari beberapa lokasi gedung pelayanan milik pemerintah.

“Total ada 31 pelanggar. Itu terjaring di beberapa lokasi gedung pelayanan masyarakat. Hasil operasi dua hari yah,” kata Muhsin, Jumat 22 September 2023.

Puluhan pelanggar tersebut, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Semuanya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kan bisa milih, mau kurungan atau denda. Kebanyakan pilih denda lah, kena (denda) Rp50 ribu sampai Rp70 ribu,” terangnya lagi.

Dari 31 pelanggar, lanjut Muhsin, terdapat beberapa di antaranya Aparatur Negeri Sipil (ASN), juga masyarakat.

” Saya ngga hafal. Yang jelas ada ASN, ada juga masyarakat. Intinya, kita terus lakukan operasi dan penindakan di lapangan,” pungkasnya.

Dalam Perda KTR Kota Tangsel nomor 4 tahun 2016 itu, tercatat beberapa lokasi pelarangan merokok bagi seluruh masyarakat.

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Page: 1 2

Admin

Recent Posts

Tantangan Tuan Rumah Porprov 2026 di ‘Era Efisiensi Anggaran’

POSRAKYAT.ID - Sebagai tuan rumah, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pihaknya tengah…

1 hari ago

Tantang Putus Oligo, Adib Sebut Program Jokowi di Kota Tangerang Gagal

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus…

1 hari ago

Cabor Grass Track Berikan Reward Atlet dari ‘Urunan Kantong’ Kader

POSRAKYAT.ID - Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Grass Track, Bahrudin menegaskan, para atletnya selalu mendapatkan reward,…

2 hari ago

Dugaan Amoral Oknum Guru, Praktisi Hukum Pertanyakan ‘Kekuatan’ SE Sachrudin

POSRAKYAT.ID - Praktisi Hukum, Akhwil, S.H. dalam kajiannya mempertanyakan soal Surat Edaran (SE) Wali Kota…

2 hari ago

Pilar Saga Ichsan: Hibah KONI Tangsel 25 Miliar Sudah Cair

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan, hibah untuk Komite Olah Raga…

2 hari ago

Dipadankan dengan Sengkuni, Ibnu Jandi: Arief Wismansyah Licik dan Rakus

POSRAKYAT.ID - Wasit Aset Kota/Kabupaten Tangerang, Ibnu Jandi menyebut mantan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah…

3 hari ago

This website uses cookies.