Sementara itu, Sekretaris DCKTR Tangsel Hadi Widodo mengatakan, masyarakat dapat mengajukan permohonan PBG, dengan melengkapi informasi pada web SIMBG.
“Kelengkapan untuk PBG antara lain data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis,” tutur Hadi.
Hadi menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2023, terkait data bangunan gedung, pun mengatur soal fungsi bangunan.
“Meliputi fungsi bangunan gedung hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya. Klasifikasi bangunan gedung dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus),” ungkap Hadi.
Terbagi pula soal kepermanenan bangunan gedung dalam klasifikasi permanen dan non permanen.
“Kemudian tingkat permanensi klasifikasi permanen dan nonpermanen. Tingkat risiko kebakaran (tinggi, sedang dan rendah) serta Tingkat lokasi (padat, sedang dan renggang),” katanya lagi.
Pemohon dapat mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran.
“Petunjuk Teknik Permohonan PBG untuk Pemohon dapat melalui tautan simbg/panduan-pemohon,” tutup Hadi Widodo. (***)
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pasca pemeriksaan terhadap MH (13)…
POSRAKYAT.ID - Seorang siswa di salah satu SMPN Kota Tangsel yang berinisial MH (13), diduga…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, meminta agar seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
POSRAKYAT.ID - Direktur RSU Kota Tangerang, dr. Yusuf Alfian Geovanny mengatakan, gelaran forum konsultasi publik…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, sejak periode pertamanya menjabat bersama…
This website uses cookies.