Sementara itu, Sekretaris DCKTR Tangsel Hadi Widodo mengatakan, masyarakat dapat mengajukan permohonan PBG, dengan melengkapi informasi pada web SIMBG.
“Kelengkapan untuk PBG antara lain data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis,” tutur Hadi.
Hadi menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2023, terkait data bangunan gedung, pun mengatur soal fungsi bangunan.
“Meliputi fungsi bangunan gedung hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya. Klasifikasi bangunan gedung dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus),” ungkap Hadi.
Terbagi pula soal kepermanenan bangunan gedung dalam klasifikasi permanen dan non permanen.
“Kemudian tingkat permanensi klasifikasi permanen dan nonpermanen. Tingkat risiko kebakaran (tinggi, sedang dan rendah) serta Tingkat lokasi (padat, sedang dan renggang),” katanya lagi.
Pemohon dapat mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran.
“Petunjuk Teknik Permohonan PBG untuk Pemohon dapat melalui tautan simbg/panduan-pemohon,” tutup Hadi Widodo. (***)
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…
POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mewaspadai, 'kerja sama siluman' yang kemungkinan dilakukan oleh…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh…
POSRAKYAT.ID – Owner MT Project EO, Metha menyatakan, gelaran wedding expo yang terlaksana di salah…
This website uses cookies.