Sementara itu, Sekretaris DCKTR Tangsel Hadi Widodo mengatakan, masyarakat dapat mengajukan permohonan PBG, dengan melengkapi informasi pada web SIMBG.
“Kelengkapan untuk PBG antara lain data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis,” tutur Hadi.
Hadi menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2023, terkait data bangunan gedung, pun mengatur soal fungsi bangunan.
“Meliputi fungsi bangunan gedung hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya. Klasifikasi bangunan gedung dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus),” ungkap Hadi.
Terbagi pula soal kepermanenan bangunan gedung dalam klasifikasi permanen dan non permanen.
“Kemudian tingkat permanensi klasifikasi permanen dan nonpermanen. Tingkat risiko kebakaran (tinggi, sedang dan rendah) serta Tingkat lokasi (padat, sedang dan renggang),” katanya lagi.
Pemohon dapat mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran.
“Petunjuk Teknik Permohonan PBG untuk Pemohon dapat melalui tautan simbg/panduan-pemohon,” tutup Hadi Widodo. (***)
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…
This website uses cookies.