Sementara itu, Sekretaris DCKTR Tangsel Hadi Widodo mengatakan, masyarakat dapat mengajukan permohonan PBG, dengan melengkapi informasi pada web SIMBG.
“Kelengkapan untuk PBG antara lain data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis,” tutur Hadi.
Hadi menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2023, terkait data bangunan gedung, pun mengatur soal fungsi bangunan.
“Meliputi fungsi bangunan gedung hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya. Klasifikasi bangunan gedung dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus),” ungkap Hadi.
Terbagi pula soal kepermanenan bangunan gedung dalam klasifikasi permanen dan non permanen.
“Kemudian tingkat permanensi klasifikasi permanen dan nonpermanen. Tingkat risiko kebakaran (tinggi, sedang dan rendah) serta Tingkat lokasi (padat, sedang dan renggang),” katanya lagi.
Pemohon dapat mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran.
“Petunjuk Teknik Permohonan PBG untuk Pemohon dapat melalui tautan simbg/panduan-pemohon,” tutup Hadi Widodo. (***)
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
This website uses cookies.