POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Penataan Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangerang Selatan (Tangsel) Deni Daniel menyebut, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, dapat mendorong iklim investasi.
Regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 itu, memudahkan pelaku usaha dalam pembangunan gedung.
Deni menjelaskan, pelaku usaha dapat memohon PBG pada saat pelaksanaan pembangunan.
“IMB harus terbit terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan. Kalau PBG bisa sambil pelaksanaan pembangunan berjalan,” kata Deni, Senin 14 Agustus 2023.
Selama pelaksanaannya memenuhi standar dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Hal tersebut, lanjut Deni, agar proses PBG berjalan lebih cepat sehingga investasi bagi pelaku usaha juga berjalan semakin cepat.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, tutur Deni, terdapat pengertian PBG.
“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” terangnya.
Proses penerbitan PBG meliputi, penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, penerbitan PBG,” tambah Deni.
Pihaknya mengungkapkan, untuk tingkat ketinggian bangunan yaitu super tinggi, pencakar langit, bertingkat tinggi, bertingkat sedang dan bertingkat rendah.
Lalu, tingkat kepemilikan gedung yaitu bangunan gedung milik negara, milik badan usaha, dan milik perorangan dan kelas bangunan ada 10 kelas bangunan.
Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan SIMBG, ucap Deni, pemohon bertanggung jawab untuk melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.
“Menghadiri konsultasi perencanaan dan atau pembongkaran bangunan gedung bila diperlukan, membayar retribusi daerah bila ditagihkan,” ucapnya.
Ia melanjutkan, pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada dinas teknis melalui SIMBG.
“Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada dinas teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran bangunan gedung,” sambung Deni.