Birokrasi

Beri Kemudahan Berinvestasi, Dinas Cipta Karya Tangsel Terapkan KKPR

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), menerapkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai upaya kemudahan berinvestasi.

Sekretaris DCKTR Kota Tangsel Hadi Widodo menyebut, KKPR merupakan pengganti izin lokasi berusaha, sejak terbitnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Menurutnya, dengan upaya penerapan KKPR, iklim investasi dan minat pelaku usaha dalam menanamkan modalnya di Kota Tangsel semakin bertumbuh.

Hal itu tentunya akan menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.

“Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Hadi, Senin 14 Agustus 2023.

UU itu, tegas Hadi, telah menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi KKPR antara lain, Persetujuan Lingkungan.

Selanjutnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

”Terbitnya UU Cipta Kerja, izin lokasi berusaha tidak ada lagi. Terganti dengan KKPR. Mengacu Rencana Tata Ruang (RTR) dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 118 Tahun 2022,” ujar Hadi.

Hadi menambahkan permohonan KKPR dapat melalui sistem Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu online single submission – risk based approach (OSS-RBA).

“Nanti pengajuannya melalui website oss.go.id, kemudian penilaiannya berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangsel. Pengajuannya secara online untuk perizinan berusaha,” tegasnya.

Hadi menjelaskan KKPR itu, terdiri dari Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang RDTR,” paparnya.

Sementara PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR,” lanjut Hadi.

Page: 1 2

Admin

Recent Posts

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

18 jam ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

20 jam ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

3 hari ago

Dukung Program Gampang Sekolah, Bappeda Kota Tangerang Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…

3 hari ago

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

4 hari ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

5 hari ago

This website uses cookies.