Lelang kontrak PLTSa, usai FS selesai. Setelah itu, imbuh Wahyu, anjut dengan perjanjian jual beli dengan PLN.
“Karena PLTSa harus menghasilkan listrik, setelah itu baru perjanjian kerjasama melibatkan Legislatif. Kerjasama itu 20 tahun,” ungkap Wahyu.
“Lokasi yang mendukung dan eksisting itu Cipeucang, karena di mana-mana lokasi pembangunan TPA selalu risiko sosial penolakan warga masyarakat,” tutupnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.