POSRAKYAT.ID – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan melakukan pemutakhiran dan penataan, terhadap kendaraan dinas jabatan, operasional milik Pemerintah Kota (Pemkot).
Hal itu diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Aset pada BKAD Kota Tangerang Selatan Sugeng Rahadi.
Pemutakhiran dan penataan tersebut, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 172/PMK.06/2020.
“Berdasarkan ketentuan tersebut kendaraan perorangan dinas, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan bagi pemangku jabatan. Kendaraan dinas jabatan, yaitu kendaraan yang disediakan dan dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran. Kendaraan dinas operasional, yaitu kendaraan yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan khusus, lapangan dan pelayanan umum,” kata Sugeng, Rabu 12 April 2023.
Sugeng menambahkan, melihat Umur Ekonomis Barang (UEB) kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Wali Kota nomor 68 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota nomor 39 tahun 2015 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah (BMD) Berupa Aset Tetap, masa manfaat ditetapkan 7 (tujuh) tahun terhitung awal perolehan.
“Dalam hal usia kendaraan telah melewati 7 (tujuh) tahun, mempertahankan kendaraan yang sisa umur ekonomisnya nihil, selain membebani neraca juga membebani biaya pemeliharaan, biaya pengamanan dan risiko kerusakan yang tinggi,” tegasnya.
Dari hasil identifikasi, BKAD mencatat 1.363 unit kendaraan dinas melewati usia tujuh tahun, yang secara yuridis memenuhi syarat untuk dilakukan optimalisasi melalui pemindahtanganan BMD dengan penjualan secara lelang.
“Oleh karena itu terhadap seluruh kendaraan yang memenuhi kriteria diatas akan dimutakhirkan dan dilakukan penataan kembali sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sugeng.
Selanjutnya terhadap kendaraan dimaksud dilakukan penghentian penggunaan aktifnya dalam tugas pokok dan fungsi, sebagaimana tertuang surat Sekretaris Daerah Nomor 000.2.4./1291/BKAD/2023 tanggal 24 Maret 2023,” tambahnya.
Adapun rencana pemutakhiran mengacu pada ketentuan PMK 172/PMK.06/2020 dimana kendaraan dinas jabatan roda 4 (empat) untuk jabatan eselon II dan III atau yang disetarakan.
Sedangkan terhadap jabatan eselon IV atau yang disetarakan adalah kendaraan roda 2 (dua).
“Dengan demikian terhadap kendaraan yang dihentikan penggunaannya, harus diserahkan kembali kepada pengelola barang melalui BKAD, Bidang Aset,” ungkapnya.
Adapun kendaraan yang telah dihentikan penggunaannya dan telah dikembalikan kepada Pengelola Barang selanjutnya akan dioptimalisasi melalui pemindahtanganan BMD melalui penjualan secara lelang.