Kecelakaan rombongan ziarah objek wisata Guci, Tegal. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Polres Tegal menetapkan Romyani, sopir bus pariwisata PO Duta Wisata yang terjun ke sungai sebagai tersangka ‘kecelakaan maut Guci’.
Selain sopir, kernet bus Andri Yulianto juga ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara penetapan kasus ‘kecelakaan maut’ di objek wisata Guci.
Polres Tegal juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka.
Kapolres menuturkan, keduanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’.
“Kami juga sudah menggali keterangan saksi dari Binamarga Provinsi dan saksi dari APM Hino,” kata Kapolres, Rabu 10 Mei 2023 kemarin.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.