Kecelakaan rombongan ziarah objek wisata Guci, Tegal. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Polres Tegal menetapkan Romyani, sopir bus pariwisata PO Duta Wisata yang terjun ke sungai sebagai tersangka ‘kecelakaan maut Guci’.
Selain sopir, kernet bus Andri Yulianto juga ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara penetapan kasus ‘kecelakaan maut’ di objek wisata Guci.
Polres Tegal juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka.
Kapolres menuturkan, keduanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’.
“Kami juga sudah menggali keterangan saksi dari Binamarga Provinsi dan saksi dari APM Hino,” kata Kapolres, Rabu 10 Mei 2023 kemarin.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…
POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…
POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…
POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…
This website uses cookies.