Sementara itu, Penasihat Hukumnya Djamhur dalam konklusinya menyatakan bahwa, tanah negara tidak bisa diperjualbelikan ataupun dialihkan haknya.
Karena, lanjutnya, bisa berakibat yang dapat berujung pidana.
“Manakala Sertipikat HGB tersebut habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dalam waktu 24 jam, maka otomatis kembali menjadi tanah negara,” ungkapnya.
Dan tanah negara tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan,” tutup Djamhur.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…
POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mewaspadai, 'kerja sama siluman' yang kemungkinan dilakukan oleh…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh…
POSRAKYAT.ID – Owner MT Project EO, Metha menyatakan, gelaran wedding expo yang terlaksana di salah…
This website uses cookies.