Hukum & Kriminal

Janda Tua di Serang Ungkap Kasus yang Dihadapi

Kasus Janda Tua dan Jual Beli Tanah Negara

Sementara itu, Penasihat Hukumnya Djamhur dalam konklusinya menyatakan bahwa, tanah negara tidak bisa diperjualbelikan ataupun dialihkan haknya.

Karena, lanjutnya, bisa berakibat yang dapat berujung pidana.

“Manakala Sertipikat HGB tersebut habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dalam waktu 24 jam, maka otomatis kembali menjadi tanah negara,” ungkapnya.

Dan tanah negara tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan,” tutup Djamhur.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Kolaborasi Bersama Kemenkum Banten, Pemkot Tangsel Perkuat KMP di Daerah

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka menjalankan amanat Asta Cita Presiden, guna memperkuat ekonomi kerakyatan melalui Koperasi…

4 hari ago

Pengaruhi Deviden, Perumda Tirta Benteng Sebut ‘Pipa Warisan’ Jadi ‘Biang Kerok’

POSRAKYAT.ID - Tingginya Angka Kehilangan Air (NRW) pada pengelolaan Perumda Tirta Benteng, menjadi salah satu…

4 hari ago

Camat Ciputat Timur Gandeng Bawaslu Gaungkan Netralitas ASN Jelang Pemilu

POSRAKYAT.ID – Kecamatan Ciputat Timur menerima audiensi dari Bawaslu Kota Tangsel, terkait sosialisasi netralitas aparatur…

5 hari ago

Studi Tiru, Pemkot Tanjungbalai ‘Intip’ Digitalisasi di Kota Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Dalam kunjungan kerja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad…

6 hari ago

Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Galakkan Operasi Gurita

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

6 hari ago

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP), memastikan…

7 hari ago

This website uses cookies.