Hukum & Kriminal

Janda Tua di Serang Ungkap Kasus yang Dihadapi

Kasus Janda Tua dan Jual Beli Tanah Negara

Sementara itu, Penasihat Hukumnya Djamhur dalam konklusinya menyatakan bahwa, tanah negara tidak bisa diperjualbelikan ataupun dialihkan haknya.

Karena, lanjutnya, bisa berakibat yang dapat berujung pidana.

“Manakala Sertipikat HGB tersebut habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dalam waktu 24 jam, maka otomatis kembali menjadi tanah negara,” ungkapnya.

Dan tanah negara tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan,” tutup Djamhur.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

BMD Kota Tangerang Jadi Pengelolaan Air, Kepala BPKD Bungkam

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Dian Eka Prastiwi menyebut, penggunaan dan pemanfaatan Barang…

5 hari ago

Wacana Pembangunan Kampung Kota di Kecamatan Setu

POSRAKYAT.ID –  Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah mewacanakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah,…

5 hari ago

BPK Temukan Fee hingga 35 Persen dan Belanja Fiktif, Dana BOSP Kabupaten Tangerang Jadi Bancakan?

POSRAKYAT.ID — Praktik dugaan permainan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat di Kabupaten…

6 hari ago

Perjalanan Dinas 87 Miliar di Kota Tangerang Jadi Sorotan BPK

POSRAKYAT.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, mendapati pertanggungjawaban perjalanan dinas di beberapa perangkat…

6 hari ago

Tugas Baru Kader Posyandu di Tangsel, Tangani Siklus Hidup Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengungkapkan, kader Pos Pelayananan Terpadu (Posyandu),…

1 minggu ago

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

2 minggu ago

This website uses cookies.