Sementara itu, Penasihat Hukumnya Djamhur dalam konklusinya menyatakan bahwa, tanah negara tidak bisa diperjualbelikan ataupun dialihkan haknya.
Karena, lanjutnya, bisa berakibat yang dapat berujung pidana.
“Manakala Sertipikat HGB tersebut habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dalam waktu 24 jam, maka otomatis kembali menjadi tanah negara,” ungkapnya.
Dan tanah negara tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan,” tutup Djamhur.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.