Sementara itu, Penasihat Hukumnya Djamhur dalam konklusinya menyatakan bahwa, tanah negara tidak bisa diperjualbelikan ataupun dialihkan haknya.
Karena, lanjutnya, bisa berakibat yang dapat berujung pidana.
“Manakala Sertipikat HGB tersebut habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dalam waktu 24 jam, maka otomatis kembali menjadi tanah negara,” ungkapnya.
Dan tanah negara tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan,” tutup Djamhur.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkom Digi), Angga Raka Prabowo meninjau, pelaksanaan program…
POSRAKYAT.ID – Jelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan…
POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pembangunan infrastruktur pengendali banjir saat…
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Bani Khosyatullah mengungkapkan, Program Adiwiyata menjadi…
POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, lewat program Adiwiyata, Pemerintah…
POSRAKYAT.ID — Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Peduli Pesantren (AAPP) mendesak Pemerintah Kota…
This website uses cookies.