Dalam perubahannya, tutur Alex, Perseroda perlu pengawasan secara profesional. Hal itu, imbuhnya, harus dilakukan agar tidak merugikan Pemkot Tangsel di kemudian hari.
“Perubahan badan hukum menjadi Perseroda perlu pengawasan yang profesional. Efesiensi dan efektivitas dalam mengawasi Perseroda ini perlu ditingkatkan dan perlu dikelola baik,” terang Alex.
Jangan sampai perubahan badan hukum ini justru merugikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov…
This website uses cookies.