Birokrasi

Raperda Badan Usaha PITS, ‘Oposisi’ Soroti Risiko dan Konflik Kepentingan

POSRAKYAT.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Usaha Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), mendapat sorotan beberapa pihak.

Seperti yang diungkap dalam pandangan umum (Pandum) Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Partai ‘Banteng’ itu mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, soal analisis risiko secara menyeluruh, dalam perubahan badan usaha PITS, dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

“Sejauh mana analisis risiko. Apakah telah dipertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari perubahan ini, termasuk kemungkinan konflik kepentingan dan risiko manajemen yang buruk?” ungkap Made Laksmi saat membacakan Pandum, Senin 6 Maret 2023.

Naskah Akademik Raperda Perubahan Badan Usaha

Selain itu, lanjut Made, setelah meneliti Naskah Akademik (NA) pada Raperda tersebut, perubahan badan usaha PITS juga diharapkan dapat memaksimalkan peran Perseroda (nantinya), dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita harus mengukur sejauh apa perubahan ini akan mempengaruhi kinerja perusahaan, terutama dari sudut pandang keuangan dan efektivitas operasional. Sejauh ini berapa biaya tambahan serta risiko yang ada dalam perubahan ini?” tegas Made.

Kami percaya bahwa, masyarakat Tangsel layak berharap bahwa perubahan bentuk hukum PT. PITS diikuti dengan perubahan etos kerja dan budaya kerja yang sebagaimana lazimnya sebuah Perseroan Daerah,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Alexander Prabu menyebut dalam Pandumnya bahwa, soal sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap kinerja dan invetarisir aset PT PITS, sebelum diubah menjadi Perseroda.

“Fraksi PSI mempertanyakan aset-aset yang dimiliki oleh PT PITS, apa saja aset-asetnya, dimana lokasi aset-aset tersebut dan meminta pemerinth kota menginventarisir kembali sebelum diubah badan usahanya menjadi Perseroda,” sebut Alex.

Di samping itu kami mempertanyakan sejauh mana kontrol pemerintah kota terhadap Perseroda tersebut nantinya. Apakah jika terjadi force majeur, aset akan kembali ke Pemkot atau disita pengadilan untuk membayar kewajiban ke pihak lain?” tambahnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

4 hari ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

6 hari ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

2 minggu ago

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

2 minggu ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

2 minggu ago

This website uses cookies.