Birokrasi

PITS Jadi Perseroda, Ini Maksud dan Tujuannya

“Kalau Perseroda pemegang saham sepenuhnya bisa dimiliki Pemda sehingga pemerintah daerah punya pengawasan langsung kepada perusahaan,” kata Benyamin.

Benyamin menuturkan, pihaknya juga mengusulkan perubahan ruang lingkup dan jenis usaha dari holding company menjadi perusahaan pengelolaan air minum.

Sementara, divisi usaha dan anak perusahaan nantinya akan dibentuk dengan BUMD aneka usaha tersendiri.

“Untuk divisi dan anak perusahaan nanti akan dibentuk BUMD tersendiri,” tutupnya.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Forum Komunikasi Pelanggan Tirta Benteng Akui Tampung Keluhan, Gibe: Eksekusi Bukan Ranah Kami

POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…

1 minggu ago

Sisgita Tangsel Jadi Acuan Integrasi Pajak dan Pertanahan

POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…

1 minggu ago

Pelayanan Perumda Tirta Benteng Disorot, Investasi AKT 2,9 Triliun Tidak Maksimal?

POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…

1 minggu ago

Hadapi Porprov, PBFI Kota Bogor Sambangi Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…

2 minggu ago

Pungutan Pajak Toko Modern di Kota Tangerang Disorot, Komisi III DPRD Kompak Bungkam

POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…

2 minggu ago

Persempit Celah Korupsi di Tangsel, KPK Dorong Pemerintah Daerah Bangun Sistem dan Integritas

POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…

2 minggu ago

This website uses cookies.