Birokrasi

PITS Jadi Perseroda, Ini Maksud dan Tujuannya

“Kalau Perseroda pemegang saham sepenuhnya bisa dimiliki Pemda sehingga pemerintah daerah punya pengawasan langsung kepada perusahaan,” kata Benyamin.

Benyamin menuturkan, pihaknya juga mengusulkan perubahan ruang lingkup dan jenis usaha dari holding company menjadi perusahaan pengelolaan air minum.

Sementara, divisi usaha dan anak perusahaan nantinya akan dibentuk dengan BUMD aneka usaha tersendiri.

“Untuk divisi dan anak perusahaan nanti akan dibentuk BUMD tersendiri,” tutupnya.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Pandeglang Tolak Sampah Tangsel, Bupati Dewi Setiani Ungkap Lewat Medsos

POSRAKYAT.ID  – Melalui akun media sosial (Medsos) resminya, Bupati Pandeglang Dewi Setiani menyebut, pihaknya telah…

4 hari ago

Surat Edaran Bersama, Mendagri dan Bappenas ‘Pelototi’ PSN di Daerah

POSRAKYAT.ID - Dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Perencanaan Pembangunan…

4 hari ago

Ditinggal Pengembang, DPRKPP Tangsel Tata Kawasan Kedaung

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangsel, Aries Kurniawan…

1 minggu ago

Rakyat ‘Menang’, Sampah Tangsel ke Pandeglang Ditunda

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan menunda…

1 minggu ago

Tantangan Tuan Rumah Porprov 2026 di ‘Era Efisiensi Anggaran’

POSRAKYAT.ID - Sebagai tuan rumah, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pihaknya tengah…

1 minggu ago

Tantang Putus Oligo, Adib Sebut Program Jokowi di Kota Tangerang Gagal

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus…

1 minggu ago

This website uses cookies.