Rakyat Bicara

Sengkarut Pasar Ciputat dan Indikasi Mafia Tanah

POSRAKYAT.ID – Seperti informasi yang disampaikan sebelumnya, soal pengelolaan lahan desa oleh PT Bethania Multi Sarana seluas 3,7 ha, muncul keterangan baru soal tanah kavling yang dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang.

Tanah kavling yang terletak persis dibelakang lahan polikarbonat, sempat ‘dijual’ kepada warga. Padahal, tanah kavling masuk ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Bethania Multi Sarana.

Salah seorang warga Kelurahan Ciputat yang enggan disebut namanya menuturkan, beberapa lahan telah terbit sertipikat, dengan dasar SK Bupati.

“Jadi sebetulnya tanah kavling itu lahan desa. Lahan yang masuk HPL-nya PT Bethania Multi Sarana. Ada yang punya sertipikat, dasarnya SK Bupati,” kata warga tersebut.

Warga itu menyatakan, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany pun mengetahui permasalahan tersebut.

Saat datang ke lahan kavling, kata warga itu, Airin Rachmi Diany sempat menawarkan ganti untung kepada warga.

“Intinya Pemerintah Kota (Pemkot) mau memberikan ganti untung kepada warga yang menempati lahan kavling. Tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutan,” tegasnya.

Warga itu menjelaskan, para warga sempat menyerahkan sejumlah uang, agar dapat menempati lahan kavling itu.

“Jadi keluar Surat Pelepasan Hak (SPH) dari desa. Saya lupa tahunnya, tapi saya tahu orang-orang yang terlibat saat pengumpulan uang dan penerbitan SPH-nya,” jelas warga tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Iwan Rosyadi (55) melanjutkan keterangannya, terkait keberadaan Pasar Tradisional.

Komitmen Soal Pasar Ciputat Disoal

Menurut Iwan, PT Bethania tidak berkomitmen sejak awal. Pasalnya, dalam perjanjian dengan Pemkab Tangerang, perusahaan tersebut wajib mengembalikan lahan yang dimanfaatkan sebagai plaza dan pertokoan, kepada Desa Ciputat.

“Point perjanjian itu salah satunya, yang saya tidak salah ingat, dulu luas swakelola atau yang di-HPL-kan itu 3,7 ha. Ada point yang menyatakan bahwa Bethania punya kewajiban harus mengembalikan 4,2 ha,” kata Iwan, ditulis Senin 20 Februari 2023.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

20 jam ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

21 jam ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

3 hari ago

Dukung Program Gampang Sekolah, Bappeda Kota Tangerang Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…

3 hari ago

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

4 hari ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

5 hari ago

This website uses cookies.