Senin, Maret 24, 2025

PITS Jadi Perseroda, Ini Maksud dan Tujuannya

POSRAKYAT.ID – PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) hendak dirubah menjadi perseroan daerah (Perseroda).

Menurut Direktur Utama PITS Tubagus Hendra Suherman menuturkan, perubahan itu nantinya tertuanh dalam Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Bentuk Badan Hukum PT PITS.

“Kalau dulu bentuknya perseroan terbatas yang menganut atau mengacu kepada UU persoan terbatas artinya sebetulnya harus disertakan juga saham dari pihak ketiga dari swasta,” kata Tubagus Hendra, ditulis Jumat 24 Februari 2023.

Kalau dengan Perseroda tentunya pemegang sahamnya sepenuhnya bisa dimiliki oleh Pemda. Sehingga Pemda punya pengawasan langsung kepada perusahaan,” tambahnya.

Perseroda PITS nantinya akan mengelola proyek strategis nasional (PSN) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Karian-Serpong.

Baca Juga :  Sosialisasi Partisipasi Pemilih, Ini Tanggapan Milenial Tangsel

“Juga ada urgensi proyek strategis nasional Karian-Serpong yang juga harus dilaksanakan, dan inikan harus segera MoU di bulan April,” ungkap Tubagus Hendra.

Terpisah, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, perubahan status badan hukum yang diusulkan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dan, sambungnya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kata dia, dengan berubahnya status PT PITS menjadi Perseroda, Pemkot akan memiliki kewenangan penuh untuk memegang saham dan melakukan pengawasan.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer