Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto (kedua kanan). (Foto: Idris Mamen)
POSRAKYAT.ID – Terduga pelaku perampokan berinisial PP (25), terancam penjara 20 tahun, usai membunuh dan membawa motor korban bernama Sardani (65), di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Hal itu, diungkap Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto dalam jumpa pers, yang digelar di Mapolres, Selasa 24 Januari 2023 kemarin.
Kapolres menuturkan, pelaku berpura-pura sebagai penumpang dan telah menyiapkan sebilah parang, sebagai senjata yang digunakan untuk menghabisi korban.
“Kejadian pada hari Minggu, 22 Januari 2023, pukul 03.00. Modusnya, PP berpura-pura menjadi penumpang, naik dari Pasar Parung Panjang,” tegas Faisal.
Dalam perjalanan, pelaku melakukan aksinya. Diketahui, sambung Faisal, korban tewas dengan luka bacok.
“Di kepala satu kali, di belakang (leher), kemudian di wajah, kemudian di tangan sebelah kiri,” terangnya.
Usai menghabisi korban, kata Faisal, pelaku membawa kabur motor korban.
Namun, tak sampai 24 jam polisi berhasil membekuk pelaku.
“Tersangka berhasil diamankan di daerah Taman Barito, Kebayoran Baru, Kota Jakarta,” katanya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Allin Hendarlin mengungkapkan, pada peringatan Hari Gizi…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pembangunan SPAM Angke 2 hasil kerja…
POSRAKYAT.ID — Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Monalisa Indrawati Bambang menyatakan,…
POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, agar para petugas…
POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, banjir yang terjadi di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HIJamsos) M. Taqwim mengungkapkan, sepanjang 2025,…
This website uses cookies.