Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto (kedua kanan). (Foto: Idris Mamen)
POSRAKYAT.ID – Terduga pelaku perampokan berinisial PP (25), terancam penjara 20 tahun, usai membunuh dan membawa motor korban bernama Sardani (65), di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Hal itu, diungkap Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto dalam jumpa pers, yang digelar di Mapolres, Selasa 24 Januari 2023 kemarin.
Kapolres menuturkan, pelaku berpura-pura sebagai penumpang dan telah menyiapkan sebilah parang, sebagai senjata yang digunakan untuk menghabisi korban.
“Kejadian pada hari Minggu, 22 Januari 2023, pukul 03.00. Modusnya, PP berpura-pura menjadi penumpang, naik dari Pasar Parung Panjang,” tegas Faisal.
Dalam perjalanan, pelaku melakukan aksinya. Diketahui, sambung Faisal, korban tewas dengan luka bacok.
“Di kepala satu kali, di belakang (leher), kemudian di wajah, kemudian di tangan sebelah kiri,” terangnya.
Usai menghabisi korban, kata Faisal, pelaku membawa kabur motor korban.
Namun, tak sampai 24 jam polisi berhasil membekuk pelaku.
“Tersangka berhasil diamankan di daerah Taman Barito, Kebayoran Baru, Kota Jakarta,” katanya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan Singapura, khususnya…
POSRAKYAT.ID - Candra Wijaya International Badminton Center menggelar Yonex Championship yang ke 14 kalinya, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah…
POSRAKYAT.ID - Perselisihan lokasi yang kini menjadi SD Islam Pembangunan (SDIP), dan TK Islam Pembangunan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kesbangpol Tangsel Oki Rudianto mengatakan, dalam perlombaan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling), RW…
POSRAKYAT.ID - Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menyatakan, sejak salah satu pabrik kimia…
This website uses cookies.