Pemeriksaan, tambahnya, dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Kamis 08 Desember 2022 kemarin.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan Kabag Hukum itu, untuk memperkuat barang bukti dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi.
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas,” ungkapnya.
Perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk, pada tahun 2016 s/d 2020,” tutupnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – DPP Perkumpulan Intelektual Pemuda (PIP) Indonesia, menggelar simposium, dalam rangka memberikan semangat bagi…
POSRAKYAT.ID – Lurah Cipayung, Dini Nurlianti mengaku, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di wilayahnya mulai mengarah…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengaku, akan melakukan normalisasi dan penurapan di beberapa ruas…
POSRAKYAT.ID – Gubernur Banten, Andra Soni memimpin rapat koordinasi lintas wilayah untuk mengevaluasi banjir yang…
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Billy Sukarsana menyatakan, pihaknya…
POSRAKYAT.ID - Sebagai bagian dari upaya pengendalian peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah…
This website uses cookies.