POSRAKYAT.ID – Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael Tendayu menyebut, pihaknya telah menangkap pria asal Aceh berinisial HR (34), karena diduga mengedarkan obat jenis Tramadol dan Eximer, di wilayah Kabupaten Serang.
Dalam penangkapan Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine pada Senin 19 September 2022 lalu, pihaknya juga berhasil menyita 930 butir obat jenis tramadol dan eximer, dari tangan pelaku.
Penangkapan terhadap tersangka HR, tegas Michael, bermula saat hendak bertransaksi di pinggir jalan Otonom Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika obat terlarang tersebut adalah miliknya dan biasa diedarkan di wilayah Kabupaten Serang,” tegas Michael, ditulis Jumat 23 September 2022.
Tersangka juga mengaku, sambung Michael, jika barang tersebut dibeli dari seseorang dari wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang,berinisial RO yang saat ini masih dalam pengembangan (DPO).
“Untuk barang bukti yang kita amankan, 400 butir obat jenis Eximer, 530 jenis Tramadol, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.